Pemkot Kelola Eks Hi-Tech Mall
Segera Buat Kontrak Kerja Sama dengan Pedagang
SURABAYA – Tuntas sudah polemik pengelolaan gedung eks Hi-Tech Mall. Minggu lalu Pemkot Surabaya menggelar pertemuan dengan paguyuban pedagang. Musyawarah itu menemukan kata mufakat. Bangunan yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa tersebut dipastikan dikelola pemkot.
Ketua Paguyuban Pedagang Eks Hi-Tech Mall Rudi Abdullah bersyukur akhirnya pengelolaan gedung menemukan jalan terang. Pemkot menawarkan kemitraan dengan pedagang. ”Ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama,” ujarnya kemarin (2/10).
Beberapa poin pembahasan sudah disepakati. Salah satunya perjanjian kontrak dengan pedagang. Sejak ditinggal
PT Sasana Boga pada 31 Maret 2019, pengelolaan Hi-Tech Mall tak jelas. Termasuk soal kontrak sewa stannya.
Pedagang kian dibuat bingung. Sebab, pemkot sudah memberikan tagihan sewa stan kepada penyewa tanpa adanya kesepakatan lebih dulu. Menurut Rudi, ke depan, sebelum muncul kontrak sewa, pedagang akan berembuk bersama pemkot. ”Nanti disepakati dulu, baru terbit kontrak kerja sama dalam hal sewa stan,” ujarnya.
Selain perjanjian kontrak, pemkot memberikan kemudahan bagi pedagang. Di antaranya memberikan hak untuk menambah toko. Pembenahan bangunan dilakukan. Termasuk penataan tempat di dalam gedung tersebut. ”Kami juga mendapat keringanan bayar selama pandemi ini sebesar 30 persen,” ungkapnya.
Rudi berharap audiensi pemkot bersama pedagang itu bisa segera ditindaklanjuti. Sehingga seluruh persoalan tuntas. Pedagang mendapatkan kejelasan terkait nilai sewa yang harus dibayar. Perbaikan fasilitas dilakukan. Mulai fasilitas umum sampai pemasangan tower BTS (base transceiver
untuk transaksi nontunai. Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, para pedagang akan diminta mengajukan permohonan. Isinya terkait peninjauan ulang. Surat ditujukan ke wali kota dan ditembuskan ke dinas. ”Itu bisa dilakukan secara kolektif,” ucapnya.
Nanti perjanjian kontrak antara pemkot selaku pengelola dan pedagang selaku pengguna tempat akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) wali kota. Karena itu, dibutuhkan waktu untuk merumuskan nilainya. ”Sampai kapan, kami belum bisa memastikan. Yang jelas, kami upayakan perhitungan appraisal segera selesai,” terangnya.