Untung Rugi jika Polri di Bawah Kementerian
Menko Polhukam Sebut Pemerintah Tak Berencana Ubah Posisi Polri
JAKARTA
– Gubernur Lemhanas Letjen Agus Widjojo membetot perhatian dengan melemparkan wacana menempatkan Polri di bawah sebuah kementerian. Kendati banyak pihak yang resistan terhadap wacana tersebut, ada keuntungan dan kerugian dalam wacana tersebut. Salah satunya, mengurangi beban Polri yang dinilai sudah hampir meluap.
Dalam rilis akhir tahun, Letjen Agus Widjojo mengusulkan pembentukan dewan keamanan nasional dan kementerian keamanan dalam negeri. Dua lembaga itu bisa menjadi lembaga yang menaungi Polri. ”Keamanan sebenarnya portofolionya masuk ke Kemendagri. Tapi, kalau bebannya sudah banyak, perlu dibentuk kementerian keamanan dalam negeri,” tuturnya.
Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak merumuskan kebijakan sendiri. Karena itu, dibutuhkan kementerian yang membawahkan Polri. ”Lemhanas belum usulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo,” terangnya.
Menurut pengamat kepolisian
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, usulan untuk membuat Polri di bawah kementerian memiliki keuntungan dan kerugian. Keuntungan untuk Polri adalah beban kerjanya lebih ringan. ”Karena perumusan dan perencanaan anggaran akhirnya dilakukan kementerian,” ungkapnya.
Perlu dipahami bahwa Polri adalah lembaga yang merumuskan, merencanakan, melaksanakan, dan mengontrol sendiri tugasnya. Karena beban besar itulah, bisa jadi kinerja pengawasannya menjadi longgar.
Menurut dia, kerugiannya hampir tidak ada, kecuali untuk oknum. Bisa jadi oknum itu resistan lantaran kewenangannya yang besar menjadi terkurangi. ”Kerugian hampir tidak ada,” jelasnya.
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki gambaran untuk mengubah posisi Polri. Institusi penegak hukum itu dipastikan tetap berdiri sendiri. ”Di pemerintah, belum pernah ada pembicaraan tentang (menjadikan Polri di bawah salah satu kementerian, Red) itu,” terangnya kemarin (3/1).