Soal Afirmasi, Timsel Dituntut Konsisten
Jelang Pengumuman Kandidat 24 Nama KPU-Bawaslu
JAKARTA – Sebanyak 24 nama bakal calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022–2027 segera diketahui. Rencananya, tim seleksi (timsel) mengumumkan dan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (7/1) lusa. Menjelang pengumuman tersebut, timsel dituntut tetap berpegang pada prinsip afirmasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pemilu. Yakni, pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan.
Sejauh ini, angka keterwakilan perempuan masih terjaga. Yaitu, 10 perempuan dari 28 calon KPU (35,71 persen) dan 6 perempuan dari 20 calon Bawaslu (30 persen). Pada pengumuman final timsel, akan dipilih 14 bakal calon KPU dan 10 bakal calon Bawaslu.
Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini mengatakan, komitmen timsel itu tidak cukup sampai seleksi tahap ketiga. Namun juga harus dipastikan saat menyerahkan nama kepada presiden. ”Mesti dikawal tuntas dalam setiap tahap,” ujarnya kemarin (4/1).
Sebab, lanjut dia, konstitusi telah menjamin semua warga, tak terkecuali perempuan, mendapat hak yang sama. Termasuk hak mendapat jabatan politik. Norma di konstitusi juga dipertegas melalui pasal 10 ayat (7) dan pasal 92 ayat (11) UU Pemilu, yakni memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Dari hasil pantauan MPI terhadap nama-nama yang tersedia, Titi menilai mereka cukup kredibel dan layak untuk diajukan kepada presiden. Meski demikian, sosok yang dipilih harus tetap memenuhi kualifikasi integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi yang diperlukan.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menambahkan, meski di UU Pemilu frasa yang digunakan hanya ”memperhatikan”, tak lantas norma tersebut bersifat opsional. Dari aspek penalaran hukum, frasa tersebut justru menjadi penekanan. ”Kata ’memperhatikan’ memberikan kepastian bahwa keterwakilan menjadi prioritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Bibit itu menyebut representasi perempuan bukan hanya soal angka. Namun, di dalamnya terdapat sejumlah urgensi. Misalnya, memastikan pengambilan kebijakan berperspektif gender. ”Kalau KPU-nya punya perspektif yang baik, akan menghasilkan kebijakan yang baik,” kata dia.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan, tradisi keterwakilan perempuan 30 persen di penyelenggara harus kembali dibangkitkan. Sebab, pada dua periode sebelumnya, hal itu gagal dilakukan.
Saat dikonfirmasi, anggota timsel Betti Alisjahbana mengatakan bahwa 24 nama yang terpilih masih dibahas. Saat ini pihaknya melakukan kajian dan penilaian berdasar hasil tes wawancara dan tes kesehatan pekan lalu. ”Jadi, masih dibahas dong,” ujarnya.
Terkait dengan tuntutan mempertahankan keterwakilan perempuan 30 persen, Betti menegaskan komitmen tersebut. Dia menjanjikan aspek komposisi menjadi perhatian dalam menentukan namanama yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo. ”Tentu akan tetap kami perhatikan secara serius seperti juga pada tahap-tahap sebelumnya,” tegasnya.