Jawa Pos

Presiden Minta Tidak Ada Pelanggara­n Ekspor

Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara yang Tidak Penuhi DMO

-

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian terhadap pemenuhan komoditas dalam negeri. Karena itu, dia mewajibkan perusahaan swasta dan BUMN beserta anak perusahaan­nya yang bergerak di bidang pertambang­an, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediaka­n kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut adalah amanat konstitusi. ”Ini adalah amanat dari pasal 33 ayat 3 UndangUnda­ng Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunak­an untuk sebesarbes­arnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Mengenai pasokan batu bara, presiden memerintah­kan kepada Kementeria­n Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementeria­n BUMN, dan PLN untuk segera mencari solusi terbaik. Dia menekankan bahwa prioritasn­ya adalah pemenuhan untuk PLN dan industri dalam negeri.

Presiden mengingatk­an, sudah ada domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Hal itu mutlak dan tidak boleh dilanggar dengan alasan apa pun. ”Perusahaan yang tidak dapat melaksanak­an kewajibann­ya bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatka­n izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” tegasnya.

Terpisah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, larangan ekspor batu bara memang pilihan yang sulit. Sebab, pemerintah harus memilih antara menjaga pasokan listrik dan kelanjutan ekspor. Karena itu, pilihan penghentia­n ekspor harus diambil untuk meningkatk­an pasokan di dalam negeri. ”Pilihan yang sangat sulit dari perekonomi­an, apakah listrik di Indonesia mati, tapi tetap kita ekspor, kan kayak gitu,’’ ujarnya.

Menurut dia, kebijakan yang diambil selalu diupayakan agar dampak negatifnya seminimalm­inimalnya bagi rakyat. Meski demikian, salah satu efek lainnya akan berpengaru­h pada menurunnya pendapatan negara dari sektor batu bara.

Menkeu juga menyinggun­g DMO dari perusahaan batu bara. Jika saja kewajiban itu bisa dipenuhi, pemerintah tidak akan menyetop sementara ekspor batu bara sejak 1 Januari lalu. ”Kalau listrik di Indonesia mati dan dia tetap ekspor, ya di Indonesia sendiri akhirnya pemulihann­ya terancam. Jadi, pilihanpil­ihan policy inilah yang akan selalu dicoba oleh pemerintah secara hatihati. Pasti ada pengorbana­nnya,’’ jelasnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahka­n, pihaknya belum memerinci besaran dampak ke penerimaan negara atas larangan selama sebulan ini. Kalaupun ada, dampak pada penerimaan, ekspor, dan neraca perdaganga­n akan sangat sementara. ”Jadi, kami cukup nyaman dengan risiko yang kita hadapi ke depan,’’ tuturnya.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, selain dari sisi perpajakan, penerimaan dari batu bara paling banyak di sisi pendapatan negara bukan pajak atau PNBP. Namun, Askolani menyebutka­n, saat ini ekspor batu bara tidak dikenai bea keluar. ’’Jadi (penerimaan kepabeanan dan cukai) tidak terpengaru­h dengan pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh ESDM,’’ katanya.

 ?? ?? HINDARI KRISIS LISTRIK: Distribusi batu bara melalui jalur Sungai Mahakam, Kaltim. Pemerintah mengamanka­n pasokan emas hitam untuk PLN dan industri dalam negeri.
HINDARI KRISIS LISTRIK: Distribusi batu bara melalui jalur Sungai Mahakam, Kaltim. Pemerintah mengamanka­n pasokan emas hitam untuk PLN dan industri dalam negeri.
 ?? ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia