Presiden Minta Tidak Ada Pelanggaran Ekspor
Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara yang Tidak Penuhi DMO
JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian terhadap pemenuhan komoditas dalam negeri. Karena itu, dia mewajibkan perusahaan swasta dan BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut adalah amanat konstitusi. ”Ini adalah amanat dari pasal 33 ayat 3 UndangUndang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Mengenai pasokan batu bara, presiden memerintahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan PLN untuk segera mencari solusi terbaik. Dia menekankan bahwa prioritasnya adalah pemenuhan untuk PLN dan industri dalam negeri.
Presiden mengingatkan, sudah ada domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Hal itu mutlak dan tidak boleh dilanggar dengan alasan apa pun. ”Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” tegasnya.
Terpisah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, larangan ekspor batu bara memang pilihan yang sulit. Sebab, pemerintah harus memilih antara menjaga pasokan listrik dan kelanjutan ekspor. Karena itu, pilihan penghentian ekspor harus diambil untuk meningkatkan pasokan di dalam negeri. ”Pilihan yang sangat sulit dari perekonomian, apakah listrik di Indonesia mati, tapi tetap kita ekspor, kan kayak gitu,’’ ujarnya.
Menurut dia, kebijakan yang diambil selalu diupayakan agar dampak negatifnya seminimalminimalnya bagi rakyat. Meski demikian, salah satu efek lainnya akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan negara dari sektor batu bara.
Menkeu juga menyinggung DMO dari perusahaan batu bara. Jika saja kewajiban itu bisa dipenuhi, pemerintah tidak akan menyetop sementara ekspor batu bara sejak 1 Januari lalu. ”Kalau listrik di Indonesia mati dan dia tetap ekspor, ya di Indonesia sendiri akhirnya pemulihannya terancam. Jadi, pilihanpilihan policy inilah yang akan selalu dicoba oleh pemerintah secara hatihati. Pasti ada pengorbanannya,’’ jelasnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan, pihaknya belum memerinci besaran dampak ke penerimaan negara atas larangan selama sebulan ini. Kalaupun ada, dampak pada penerimaan, ekspor, dan neraca perdagangan akan sangat sementara. ”Jadi, kami cukup nyaman dengan risiko yang kita hadapi ke depan,’’ tuturnya.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, selain dari sisi perpajakan, penerimaan dari batu bara paling banyak di sisi pendapatan negara bukan pajak atau PNBP. Namun, Askolani menyebutkan, saat ini ekspor batu bara tidak dikenai bea keluar. ’’Jadi (penerimaan kepabeanan dan cukai) tidak terpengaruh dengan pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh ESDM,’’ katanya.