8 Daerah Belum Boleh 100 Persen
Pelaksanaan PTM di Jatim
SURABAYA – Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar (KBM) sudah berlangsung di satuan pendidikan seluruh kabupaten/kota di Jatim. Namun, tidak semua daerah bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Berdasar evaluasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, tercatat ada delapan daerah yang harus menggelar PTM secara terbatas. Yakni, kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3. Delapan daerah itu meliputi Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan.
Kepala Dispendik Jatim Wahid Wahyudi menjelaskan, PTM di delapan daerah tersebut maksimal diikuti 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. ’’Dengan durasi maksimal 4 jam pelajaran,’’ kata Wahid.
Dia menjelaskan, mengacu ketentuan dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, ada sejumlah teknis PTM yang disesuaikan dengan level PPKM serta capaian vaksinasi.
Untuk daerah berstatus PPKM level 1 dan 2, kapasitas kelas ditetapkan 50 persen dari total siswa. Dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari.
Sementara itu, bagi sekolah dengan capaian vaksinasi dosis kedua pada GTK di bawah 50 persen dan lansia di bawah 40 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian.
Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Juli Poernomo menyatakan setuju dengan kebijakan PTM tersebut. Namun, yang perlu diperhatikan pemangku kebijakan adalah soal protokol kesehatan. Salah satunya jaga jarak.
’’Memang, jarak minimal 1 meter tak diatur dalam SKB empat menteri, tapi di sana jelas ada kewajiban patuh prokes,’’ katanya. Masalahnya, jarak antarsiswa itu tak bisa diterapkan di sekolah yang telah diberi kewenangan untuk melakukan PTM 100 persen.