Jaksa Tuntut Gaga 4,5 Tahun Penjara
Keluarga Laura Tak Tahu Hukuman yang Setimpal
JAKARTA – Selebgram Gaga Muhammad terancam hukuman penjara 4,5 tahun. Dalam sidang di PN Jakarta Timur kemarin (4/1), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Gaga bersalah atas kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, mendiang Edelenyi Laura Anna, lumpuh. ’Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara,’ kata JPU.
Selainitu,GagadidendaRp10juta.JPUmenyatakanbahwatuntutan tersebutberdasarhasilketerangansaksidanbukti-bukti.Gagaterbukti lalai karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Kemudian, membuatLauralumpuhdantidakdapatdipastikankesembuhannya. ’MenyebabkanpsikologisLauraterganggudantidakadamengeluarkan biaya pengobatan maupun perawatan Laura,’ tegas JPU.
Menanggapi itu, kakak Laura, Greta Irene, tidak mau berkomentar banyak. Dia mengaku bingung bagaimana mesti bersikap terkait tuntutan tersebut. Dan, tak memahami hukuman apa yang setimpal untuk Gaga. Sebab, seberat apa pun hukuman yang dijatuhkan, tidak sebanding dengan perbuatannya terhadap Laura. ’’Aku nggak tahu adilnya itu gimana. Karena nggak akan ada yang bisa gantiin adik aku,’’ ucap Irene.
Dia mengaku tidak mau berekspektasi berlebihan terhadap hukuman yang diterima Gaga. Sebab, itu tidak akan pernah bisa memenuhi harapan keluarga. Apalagi, kini Laura sudah meninggal. ’’Nggak bisa kayaknya. Harapan keluarga tuh dia (Laura) kembali lagi,’’ ucapnya.
Karena itu, pihaknya pasrah dan menyerahkan masalah tersebut kepadamajelishakim.Irenehanyamelakukankewajibannyasebagai seorang kakak yang memperjuangkan keadilan untuk sang adik.
Hal senada disampaikan sahabat Laura, Erika Carlina. Pemain film Srimulat: Hil Yang Mustahal itu juga menyebut bahwa dakwaan tersebut tidak bisa menggantikan penderitaan Laura dan keluarganya. ”Sejujurnya empat tahun kurang, nggak seimbang. Mungkin 10 tahun. Uang yang harus dibayar Rp 10 juta kurang setimpal menurut aku,’’ ungkap Erika.
JPU menyebut ada sejumlah hal yang meringankan Gaga. Mantan kekasihAwkarinitudinilaisopanselamasidangdankooperatifmenjalani proseshukum.Gagajugatelahmengakuikesalahannyadanmenyesali perbuatannya. Terakhir, usia Gaga yang terbilang muda.
Sementara itu, kedua orang tua Gaga, Asep Yusman dan Janariah, yang datang ke persidangan enggan berkomentar. Keduanya memilih bungkam dan menghindari awak media.
Pengacara Gaga, Fachmi Bachmid, menuturkan bahwa pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan pekan depan. Dia bersikukuh menyebut insiden kecelakaan itu merupakan sebuah musibah yang tidak bisa dihindari. Mengingat kliennya mengaku mengantuk saat menyetir. ’’Gaga menyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan. Sudah tugas saya meringankan perbuatannya. Karena itu kan musibah yang sudah terjadi,’’ katanya.
PadaDesember2019,GagadanLauramengalamikecelakaantunggal di ruas tol Jagorawi. Kala itu, keduanya tengah menuju rumah Lora setelah pergi ke sebuah kafe di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Mobil Toyota Altis yang dikendarai Gaga terguling setelah menghindari truk yang ada di hadapannya. Gaga disebut mengendarai dalam keadaan mabuk. Gaga mengaku lelah dan sempat tertidur sehingga tak bisa mengendalikan setir. Mengingat peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, Laura menderita spinal cord injury atau cedera sumsum tulang belakang yang membuatnya mengalami kelumpuhan. Sampai akhirnya, selebgram 21 tahun itu meninggal dunia pertengahan Desember lalu.