Jokowi Ingin RUU TPKS Segera Disahkan
Utus Menkum HAM dan Menteri PPPA Koordinasi dengan DPR
JAKARTA – Sejak disiapkan pada 2016, pembahasan Rancangan UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) berjalan lambat. Banyak tarikulur dan perdebatan. Presiden Joko Widodo pun mendorong adanya percepatan pembahasan sehingga RUU tersebut dapat segera disahkan.
’’Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan,’’ tegas Jokowi kemarin (4/1). Presiden menyatakan mencermati perjalanan RUU TPKS. ”Sejak dalam pembentukan pada 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR,’’ lanjutnya.
Untuk itu, presiden memerintah menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkum HAM) serta menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR. Jokowi ingin langkah cepat dalam pengesahan RUU tersebut.
Di samping itu, kepala negara telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat. Jokowi ingin pembahasan langsung masuk pokokpokok substansi untuk memberikan kepastian hukum. ’’Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi tersebut. Menurut dia, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah pengesahan di rapat paripurna untuk menetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. ’’Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkum HAM, Kementerian PPPA, maupun gugus tugas pemerintah untuk merumuskan langkahlangkah percepatan terkait hal ini,” kata Willy kemarin.
Legislator asal dapil Jatim XI itu menjelaskan, langkah percepatan dibutuhkan agar proses perumusan menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level panja, koordinasi Kemenkum HAM dan Kementerian PPPA dengan tim di DPR diharapkan bisa lebih cepat. Mengingat, ada dorongan dari presiden agar langsung masuk ke pokokpokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Terlebih, saat ini terdapat situasi darurat kekerasan seksual. Pemerintah tentu menyadari sehingga apa yang dinyatakan Presiden Jokowi menjadi momentum kemajuan dalam upaya melindungi korban kekerasan seksual. ’’Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran presiden sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya,” ungkapnya.