Jawa Pos

Sedari Awal Herry Berniat Jahat

-

BANDUNG – Herry Wirawan mengakui semua dakwaan mengenai pemerkosaa­n yang dilakukann­ya kepada belasan santri. Komisi Perlindung­an Anak Indonesia (KPAI) menilai, sejak awal, terdakwa memiliki niat jahat.

Sidang lanjutan kasus tersebut diadakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin (4/1). Herry batal hadir langsung untuk alasan keamanan dan kesehatan sehingga mengikuti sidang secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali mengungkap­kan jalannya sidang. Singkatnya, keterangan Herry berbelit. Namun, dia mengakui setiap dakwaan, termasuk fakta persidanga­n sebelumnya yang menghadirk­an saksisaksi.

”Apa yang didakwakan itu dibenarkan terdakwa HW. Cuma, ketika ditanyakan motifnya, jawabannya masih berbelitbe­lit, tapi ujungujung­nya dia minta maaf dan mengaku khilaf,” jelas Dodi sebagaiman­a yang dilansir Radar Bandung.

”Fakta persidanga­n melalui saksisaksi kami tanyakan semua dan dia membenarka­n semuanya. Mulai cara dia melakukan (pemerkosaa­n, Red) hingga bagaimana dia melanggeng­kan tindak pidananya,” lanjut Dodi.

Sementara itu, Dewan Pembina KPAI Bima Sena menyatakan bahwa ada beberapa keterangan terdakwa yang terkesan pembelaan. Salah satu yang dia soroti adalah siap menikahi dan mengaku sayang kepada korban.

Jika memang sayang, kata Bima, semestinya Herry tidak sampai memerkosa korban. Anak korban juga dieksploit­asi agar mendapatka­n bantuan dari berbagai pihak yang ujungnya digunakan untuk keperluan pribadi.

”Kalau memang sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. Kalaupun dinikahi, itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak,” tegasnya.

 ?? TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG ?? KETAT: Petugas menjaga pintu ruang sidang saat sidang lanjutan kasus pencabulan santri oleh terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung, Kota Bandung, kemarin (4/1).
TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG KETAT: Petugas menjaga pintu ruang sidang saat sidang lanjutan kasus pencabulan santri oleh terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung, Kota Bandung, kemarin (4/1).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia