Jawa Pos

Bebaskan Sepuluh Pemuda Pembuat Onar

-

SURABAYA ‒ Setelah mendekam selama empat hari di Mapolsek Semampir, sekelompok pemuda akhirnya dibebaskan. Mereka ditangkap setelah berbuat onar di Jalan Wonokusumo saat malam pergantian tahun. Di antaranya, menyalakan petasan, berpesta minuman keras, serta mengendara­i sepeda motor secara ugalugalan dan menggunaka­n knalpot brong.

Kapolsek Semampir AKP Ari Bayu Aji memerinci, ada sepuluh remaja yang diamankan saat malam pergantian tahun. Mereka ditangkap karena telah meresahkan masyarakat. Bayu mengatakan, tindakan mereka meresahkan masyarakat. Jika dibiarkan, sikap onar tersebut bisa memicu kekacauan. Yaitu, kebakaran, keributan, dan kecelakaan lalu lintas.

Misalnya, yang dilakukan David, 19. Dengan mengendara­i sepeda motor dan berbonceng­an tiga, David menyalakan petasan kembang api berukuran besar. Petasan diarahkan ke sembarang arah. Selain dapat mencelakak­an orang lain, perbuatan itu bisa memicu kebakaran.

’’Lalu, ada yang diamankan saat bermaksud balap liar dan pesta miras. Untuk memberikan efek jera, mereka pun kami amankan,’’ kata Bayu.

Setelah ditahan empat hari, lanjut Bayu, kemarin (4/1) mereka dibebaskan. Namun, sebelumnya mereka harus menandatan­gani surat perjanjian di atas meterai yang berisi tak akan mengulangi perbuatann­ya. ’’Kecuali David ya. Karena dinilai membahayak­an orang lain, Kamis (5/1) David harus menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan, Red),’’ ujarnya.

Saat proses bebas, orang tua wajib mendamping­i. Jika tidak, mereka belum boleh bebas. Kemudian, untuk empat sepeda motor yang diamankan, pemiliknya dihadiahi sanksi tilang. Kendaraan baru diserahkan dengan syarat, pemilik kendaraan mengembali­kan kondisi sepeda motor seperti wujud pabrikan. Terutama tidak menggunaka­n knalpot brong.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia