Bebaskan Sepuluh Pemuda Pembuat Onar
SURABAYA ‒ Setelah mendekam selama empat hari di Mapolsek Semampir, sekelompok pemuda akhirnya dibebaskan. Mereka ditangkap setelah berbuat onar di Jalan Wonokusumo saat malam pergantian tahun. Di antaranya, menyalakan petasan, berpesta minuman keras, serta mengendarai sepeda motor secara ugalugalan dan menggunakan knalpot brong.
Kapolsek Semampir AKP Ari Bayu Aji memerinci, ada sepuluh remaja yang diamankan saat malam pergantian tahun. Mereka ditangkap karena telah meresahkan masyarakat. Bayu mengatakan, tindakan mereka meresahkan masyarakat. Jika dibiarkan, sikap onar tersebut bisa memicu kekacauan. Yaitu, kebakaran, keributan, dan kecelakaan lalu lintas.
Misalnya, yang dilakukan David, 19. Dengan mengendarai sepeda motor dan berboncengan tiga, David menyalakan petasan kembang api berukuran besar. Petasan diarahkan ke sembarang arah. Selain dapat mencelakakan orang lain, perbuatan itu bisa memicu kebakaran.
’’Lalu, ada yang diamankan saat bermaksud balap liar dan pesta miras. Untuk memberikan efek jera, mereka pun kami amankan,’’ kata Bayu.
Setelah ditahan empat hari, lanjut Bayu, kemarin (4/1) mereka dibebaskan. Namun, sebelumnya mereka harus menandatangani surat perjanjian di atas meterai yang berisi tak akan mengulangi perbuatannya. ’’Kecuali David ya. Karena dinilai membahayakan orang lain, Kamis (5/1) David harus menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan, Red),’’ ujarnya.
Saat proses bebas, orang tua wajib mendampingi. Jika tidak, mereka belum boleh bebas. Kemudian, untuk empat sepeda motor yang diamankan, pemiliknya dihadiahi sanksi tilang. Kendaraan baru diserahkan dengan syarat, pemilik kendaraan mengembalikan kondisi sepeda motor seperti wujud pabrikan. Terutama tidak menggunakan knalpot brong.