Ratusan Reklame Ilegal Ditertibkan
SIDOARJO – Hingga kini, banyak reklame ilegal, baik berukuran besar maupun kecil, yang terpasang di Sidoarjo. Bahkan menempel terpaku di pohon. Misalnya, yang terlihat di pepohonan di pinggir sungai di Jalan Sidokepung, Buduran, dan Jalan Sungon. Mulai iklan jual rumah, sedot WC, lowongan pekerjaan, dan lainnya.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo pun menertibkan reklame ilegal tersebut. Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengungkapkan, minimal dua minggu sekali, timnya bergerak menyisir titiktitik yang terdapat reklame ilegal. ”Kami tertibkan sesuai dengan hasil evaluasi di lapangan apakah banyak yang melanggar atau tidak,” jelas Ari kemarin (4/1).
Evaluasi itu ditujukan untuk seluruh jenis reklame besar maupun kecil. Mantan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo tersebut menjelaskan bahwa reklame terbagi dua. Yakni, reklame insidental dan reklame tetap. Pembagian itu didasarkan pada lamanya waktu pemasangan. Materi reklame insidental bersifat jangka pendek. ”Bergantung kepada yang mengajukan izin, bisa hanya seminggu, dua minggu, atau sebulan,” terangnya.
Jangka waktu pasang untuk reklame tetap mencapai setahun. ”Nah, kami tidak hanya menertibkan yang ilegal, tapi juga yang melebihi batas waktu pemasangan,” ujar Ari.
Dia menyebutkan, sejak Desember hingga kini, ada sekitar 200 reklame yang berhasil ditertibkan. Bahkan, petugas menggunakan crane untuk menjangkau reklame besar dan terpasang tinggi. ”Mayoritas pelanggaran yang kami tertibkan adalah reklame yang insidental karena waktunya ratarata singkat,” ungkapnya.
Ari tidak memungkiri, memang masih ada reklame ilegal yang terpasang. ”Karena itu, tim rutin mengevaluasi dan menyisir untuk melakukan penertiban,” tuturnya.
Selain karena reklamereklame menyalahi izin, penertiban dilakukan agar suasana kota lebih enak dipandang.