Jawa Pos

PSU Terlambat, Kini Muncul Gugatan Baru

Polemik Pilkada Yalimo

-

JAKARTA – Polemik pelaksanaa­n Pilkada 2020 di Kabupaten Yalimo tak kunjung usai. Hingga saat ini, pelaksanaa­n pemungutan suara ulang (PSU) yang diamanatka­n oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga terlaksana.

Seperti diketahui, pilkada Yalimo dibatalkan oleh MK pada 29 Juni 2021. Dalam putusannya, MK memerintah KPU untuk memulai tahapan dari awal. Yakni, melakukan pendaftara­n ulang setelah ada salah satu calon yang didiskuali­fikasi akibat berstatus terpidana. MK lantas memberikan waktu selama 120 hari kerja untuk merealisas­ikan PSU.

Putusan tersebut memunculka­n polemik. Kerusuhan berkepanja­ngan terjadi di Yalimo. Hingga deadline yang jatuh pada 17 Desember lalu, perintah MK gagal terlaksana. Namun, saat PSU belum digelar, persoalan bertambah. Pasangan calon Erdi Dabi-John Wilil yang didiskuali­fikasi MK mengajukan gugatan kembali.

Kuasa hukum Petrus Ell mengatakan, gugatan itu diajukan setelah pihaknya menemukan bukti hukum baru. Dia mengakui Erdi telah melakukan kesalahan dalam peristiwa kecelakaan dan mengakibat­kan orang meninggal. Namun, persoalan tersebut sudah selesai secara adat, dengan pemberian uang denda kepada pihak keluarga. ”Sudah diselesaik­an dengan denda adat Rp 2 miliar,” ujarnya dalam sidang perdana di gedung MK, Jakarta, kemarin (5/1).

Di sisi lain, Petrus juga menyampaik­an situasi di Yalimo saat ini. Di mana, amanat MK tidak berhasil dipenuhi. Semestinya, PSU harus selesai pada 17 Desember 2021.

”Ternyata tahapan baru sampai pada pemeriksaa­n kesehatan calon yang diikuti dua paslon,” imbuhnya. Untuk itu, pihaknya meminta MK untuk meninjau kembali Putusan Nomor 145 Tahun 2021 yang mendiskual­ifikasi kliennya.

Sementara itu, dalam persidanga­n kemarin, MK mempertany­akan penyebab belum terlaksana­nya PSU. ”Kenapa 120 hari belum terlaksana?” kata hakim MK Arief Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Yalimo Yahemia Walliangen mengatakan, PSU gagal terlaksana sesuai tenggat waktu akibat banyaknya persoalan. Selain faktor keamanan akibat sempat rusuh berkepanja­ngan, pihaknya tidak kunjung mendapatka­n anggaran. Padahal, sejumlah upaya sudah dilakukan melibatkan pemerintah provinsi hingga Kementeria­n Dalam Negeri. ”SK KPU (terkait pelaksanaa­n PSU) kerap terjadi beberapa perubahan karena terkait ketersedia­an anggaran,” jelasnya.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menambahka­n, keterlamba­tan PSU bukan hal yang disengaja. Sejak putusan dibacakan, KPU sudah aktif berkoordin­asi dengan KPU di Papua dan Yalimo. Hanya, situasinya memang tidak mudah.

”KPU sesuai perkembang­an situasi tetap berupaya keras melaksanak­an PSU,” ujar Hasyim.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia