PSU Terlambat, Kini Muncul Gugatan Baru
Polemik Pilkada Yalimo
JAKARTA – Polemik pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Yalimo tak kunjung usai. Hingga saat ini, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga terlaksana.
Seperti diketahui, pilkada Yalimo dibatalkan oleh MK pada 29 Juni 2021. Dalam putusannya, MK memerintah KPU untuk memulai tahapan dari awal. Yakni, melakukan pendaftaran ulang setelah ada salah satu calon yang didiskualifikasi akibat berstatus terpidana. MK lantas memberikan waktu selama 120 hari kerja untuk merealisasikan PSU.
Putusan tersebut memunculkan polemik. Kerusuhan berkepanjangan terjadi di Yalimo. Hingga deadline yang jatuh pada 17 Desember lalu, perintah MK gagal terlaksana. Namun, saat PSU belum digelar, persoalan bertambah. Pasangan calon Erdi Dabi-John Wilil yang didiskualifikasi MK mengajukan gugatan kembali.
Kuasa hukum Petrus Ell mengatakan, gugatan itu diajukan setelah pihaknya menemukan bukti hukum baru. Dia mengakui Erdi telah melakukan kesalahan dalam peristiwa kecelakaan dan mengakibatkan orang meninggal. Namun, persoalan tersebut sudah selesai secara adat, dengan pemberian uang denda kepada pihak keluarga. ”Sudah diselesaikan dengan denda adat Rp 2 miliar,” ujarnya dalam sidang perdana di gedung MK, Jakarta, kemarin (5/1).
Di sisi lain, Petrus juga menyampaikan situasi di Yalimo saat ini. Di mana, amanat MK tidak berhasil dipenuhi. Semestinya, PSU harus selesai pada 17 Desember 2021.
”Ternyata tahapan baru sampai pada pemeriksaan kesehatan calon yang diikuti dua paslon,” imbuhnya. Untuk itu, pihaknya meminta MK untuk meninjau kembali Putusan Nomor 145 Tahun 2021 yang mendiskualifikasi kliennya.
Sementara itu, dalam persidangan kemarin, MK mempertanyakan penyebab belum terlaksananya PSU. ”Kenapa 120 hari belum terlaksana?” kata hakim MK Arief Hidayat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Yalimo Yahemia Walliangen mengatakan, PSU gagal terlaksana sesuai tenggat waktu akibat banyaknya persoalan. Selain faktor keamanan akibat sempat rusuh berkepanjangan, pihaknya tidak kunjung mendapatkan anggaran. Padahal, sejumlah upaya sudah dilakukan melibatkan pemerintah provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri. ”SK KPU (terkait pelaksanaan PSU) kerap terjadi beberapa perubahan karena terkait ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menambahkan, keterlambatan PSU bukan hal yang disengaja. Sejak putusan dibacakan, KPU sudah aktif berkoordinasi dengan KPU di Papua dan Yalimo. Hanya, situasinya memang tidak mudah.
”KPU sesuai perkembangan situasi tetap berupaya keras melaksanakan PSU,” ujar Hasyim.