Mobil 1.500 Cc dan di Bawah Rp 250 Juta
Menperin: Bukan Barang Mewah, Layak Bebas PPnBM
– Implementasi stimulus pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Periode Maret–November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit atau meningkat 126,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 189.364 unit.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta kemarin (5/1) menjelaskan, kendaraan bermotor roda empat kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan di kisaran Rp 250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen.
’’Dengan begitu, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, melainkan telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai 2022.
Agus menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar adalah IKM. ’’Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negaranegara berkembang,” ucapnya.
Sementara itu, lepas dari akhir tahun lalu, para APM (agen
pemegang merek) mulai melakukan penyesuaian harga terhadap beberapa model mo
bilnya yang tidak lagi mendapatkan insentif PPnBM. ”Kami sudah melakukan penyesuaian harga,” kata Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor Anton Jimmy Suwandi.
Anton berharap insentif PPnBM DTP bisa diperpanjang pada 2022 karena telah terbukti efektif mendorong penjualan industri otomotif yang sempat mengalami tekanan berat akibat pandemi. ”Sehingga bisa mendukung industri otomotif nasional yang sekaligus mendukung ekonomi nasional,” tuturnya.