Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan
Dalam Kasus Dugaan Penipuan
PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menahan anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi. Sang legislator ditahan setelah pelimpahan tersangka oleh Polres Pasuruan Kota.
Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II-B Pasuruan. ’’Hari ini (kemarin, Red), kami telah menerima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti atas nama tersangka inisial H. Dalam dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,’’ kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto.
Wahyu menjelaskan, anggota komisi III itu terjerat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nominal Rp 1,3 miliar. Kasus tersebut adalah perkara lama Helmi dengan satu orang yang diduga menjadi korban.
KASUS LAMA: Petugas kejari membawa anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi menuju Lapas Kelas II-B Pasuruan setelah pemeriksaan.
Sementara itu, kuasa hukum Helmi, Wiwin Arista, memastikan bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. ’’Jaminannya bahwa klien kami pejabat publik yang tidak mungkin melarikan diri,’’ ucapnya.
Wiwin melanjutkan, sebenarnya kasus itu hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Kasus tersebut bermula pada 2015. Saat itu, kliennya melakukan perjanjian kerja sama usaha bisnis kayu dengan pelapor.
Dari situ, Helmi meminjam uang kepada pelapor dengan perjanjian ada keuntungan. Pelapor memberikan uang secara bertahap dengan nilai total Rp 770 juta. ’’Sampai hari ini, tidak ada kepastian angka pokoknya berapa. Yang jelas, utang ini sistemnya kerja sama. Artinya, ada bagi hasil dan sebagainya,’’ ujarnya. Menurut Wiwin, Helmi sudah berusaha melunasi utang tersebut. Bahkan sejak perjanjian dibuat. Kliennya juga membayarkan bagi hasil. Namun, beberapa kali upaya pembayaran itu ditolak pihak yang mengaku sebagai korban.
’’Ini yang aneh. Apakah pelapor ingin uang kembali atau apa? Apalagi, perkara utang ini sebenarnya masuk perdata, bukan pidana. Kami tetap upayakan restorative justice,’’ imbuh kuasa hukum lainnya, Zahir Rusyad.