Jawa Pos

Pajak Hiburan Penyebab Meleset Target

Pada 2022 Pemkab Gresik Patok Rp 782,2 Miliar

-

GRESIK

– Capaian pendapatan dari sektor pajak daerah tahun 2021 sangat jauh dari target. Target pajak daerah sepanjang 2021 kemarin ditargetka­n sebesar Rp 835.318.663.807, tetapi yang didapat Pemkab Gresik hanya Rp 721.950.908.939,57 atau 86,43 persen.

Menurut data Badan Pendapatan Pengelolaa­n Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, dari 10 komponen itu, capaian yang bagus hanya pajak penerangan jalan (PPJ), yakni Rp 225 miliar atau 100,04 persen, pajak air tanah

Rp 1,2 miliar atau 104,64 persen, dan PBB Rp 132,2 miliar atau 101,77 miliar.

Capaian tiga komponen itu tinggi karena memang secara otomatis pajak tersebut dibayarkan. Bagaimana dengan pajak yang lain? Mayoritas pajak mengalami kondisi meleset target. Capaiannya tidak sampai 80 persen di setiap komponen.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Daerah BPPKAD Pemkab Gresik Herawan Eka Kusuma mengakui bahwa total dari pendapatan pajak hanya terealisas­i 86,43 persen. Sebab, jelas dia, pendapatan pajak daerah tahun ini sangat dipengaruh­i pandemi.

’’Pajak hotel, restoran, dan hiburan sangat terpengaru­h PPKM. Praktis, ada penambahan cukup besar di trimester keempat menjelang akhir tahun seiring longgarnya PPKM. Tiga jenis pajak di atas otomatis berpengaru­h pada pendapatan pajak parkir,’’ papar Herawan.

Padahal, ungkap dia, pada 2020, kondisi pandemi jauh lebih parah. Aturan pembatasan kegiatan dari pemerintah memunculka­n PSBB. Namun, 2020 terdapat enam item pajak yang melampaui target.

Meski begitu, ada pula jenis pajak dari sektor yang relatif tidak terpengaru­h pandemi secara langsung, tetapi juga tidak mencapai target, yakni pajak mineral bukan logam dan batuan yang cuma terealisas­i 45,80 persen dari target. Begitu pula dengan pajak reklame yang berhasil terpungut hanya 77,50 persen.

Mantan Kabid Aset itu menyebutka­n, kenaikan pendapatan itu baru terjadi tiga bulan sebelum tutup 2021. Meski tidak mencapai 80 persen dari setiap item, setidaknya itu membantu mendekati realisasi.

’’Pajak hiburan cukup rendah, yakni 45,75 persen. Karena selama 2021, bahkan hingga tutup tahun kemarin, sektor hiburan ini sangat sepi,’’ imbuhnya.

Herawan juga menyinggun­g sektor restoran. Meski restoran di Gresik mulai bergeliat, pendapatan pajak yang dipungut hanya 77,49 persen. Hal itu disebabkan omzet restoran belum pulih 100 persen.

’’Kalau restoran ini, beriringan dengan pajak parkir. Ketika omzet turun, pajak parkir otomatis juga ikut turun,” imbuhnya.

Herawan menyebutka­n, meski target pendapatan tidak tercapai, roda pemerintah­an 2022 masih tertolong belanja tahun 2021 yang tidak terserap maksimal. Pada 2021, belanja daerah hanya terserap Rp 3,08 triliun atau 85,78 persen. Dengan demikian, kekurangan pendapatan itu masih bisa ditutupi sisa anggaran 2021 yang tidak terserap.

’’Itumasihsi­saRp282.717.636.455 miliar. Jadi, syukurlah tidak sampai ambil pinjaman. Sebelumnya, kami prediksi akan utang pada 2022,’’ imbuhnya.

Nah, untuk target pendapatan pajak pada 2022, Pemkab Gresik mematok Rp 782,2 miliar atau jauh lebih rendah daripada target 2021.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia