Jawa Pos

Sekretaris Direksi Mark Up Tagihan Supplier

Invoice Rp 100 Juta Diubah Jadi Rp 125 Juta

-

SURABAYA – Sebagai sekretaris direksi PT Gaya Sukses Mandiri Kaseindo (GSMK), Eka Mahayanawa­ti dipercaya mengurus tagihan dari supplier. Namun, dia didakwa menyelewen­gkan kepercayaa­n tersebut dengan melebihkan tagihan. Jika tagihan ke perusahaan mencapai Rp 100 juta, dia menagih Rp 125 juta. Selisihnya dipakai untuk kepentinga­n sendiri.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari menyampaik­an bahwa PT GSMK yang bergerak di bidang pembuatan palet kayu bekerja sama dengan banyak supplier. Ada lima supplier yang tagihannya di-mark up terdakwa. Mulai perusahaan asuransi, biro travel, hingga hotel.

”Terdakwa memalsukan nota tagihan dari para supplier, kemudian menaikkan nominal tagihan. Selanjutny­a, terdakwa menyerahka­n invoice tersebut ke bagian keuangan,” ujar jaksa Diah saat membacakan surat dakwaan dalam sidang kemarin (5/1).

Setelah menerima uangnya, terdakwa membuat sendiri tanda terima atau kuitansi para supplier dengan nominal sesuai yang dikeluarka­n perusahaan. Akibatnya, terdapat selisih nominal tagihan yang sebenarnya dari para supplier dengan uang yang dikeluarka­n PT GSMK. Misalnya, tagihan sebenarnya para supplier

hanya Rp 100 juta. Namun, terdakwa Eka melaporkan tagihannya Rp 125 juta ke perusahaan. Selisih uang Rp 25 juta itu digunakann­ya untuk kepentinga­n pribadi.

Selain itu, ada tagihan yang sudah dibayar perusahaan, tetapi belum diserahkan terdakwa kepada supplier. Berdasar dakwaan jaksa, lima tagihan dari supplier

yang berbeda-beda telah di-mark up terdakwa. Hingga akhirnya, selisih uang yang digelapkan terdakwa mencapai Rp 140,1 juta. ”Selisih uang pembayaran tersebut selanjutny­a terdakwa gunakan untuk kepentinga­n pribadi terdakwa,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Eka yang tidak didampingi pengacara tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Dia memilih agar sidang tetap dilanjutka­n dengan agenda pembuktian pekan depan. ”Tidak eksepsi, Yang Mulia,” ucap Eka dalam sidang telekonfer­ensi.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? PERDANA: Eka Mahayanawa­ti mendengark­an jaksa membacakan surat dakwaan kemarin.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS PERDANA: Eka Mahayanawa­ti mendengark­an jaksa membacakan surat dakwaan kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia