Hentikan Penerbitan SPB untuk Kapal Ekspor Batu Bara
– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintahkan syahbandar di seluruh pelabuhan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut batu bara tujuan luar negeri. Instruksi itu ditindaklanjuti di tingkat daerah. Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Pelabuhan Tanjung Perak menghentikan sementara waktu SPB untuk kapal pengangkut batu bara ke mancanegara.
Aturan terkait SPB muncul setelah pemerintah melarang ekspor batu bara. Kebijakan diberlakukan 1–31 Januari. Saat ini, kantor kesyahbandaran turut melakukan sosialisasi pada operator kapal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kantor KSU Pelabuhan Tanjung Perak Shaiful Horry menjelaskan, instansinya telah menerima pemberitahuan dari Kemenhub. KSU Tanjung Perak patuh sepenuhnya aturan. ”Yang pasti kami akan mengikuti instruksi. Sementara menolak penerbitan SPB untuk kapal pengangkut batu bara ke luar negeri,” kata Shaiful.
Menurut dia, larangan pengiriman batu bara ke luar negeri melalui kapal seharusnya tidak saja menjadi perhatian instansi di pelabuhan. Namun juga operator kapal. ”Kami bakal membantu sosialisasi,” tambah Shaiful.
Dia menjelaskan, pengiriman batu bara ke luar negeri dari Tanjung Perak memang kecil. Meski begitu, aturan tetap mendapat perhatian. Kesyahbandaran bakal melakukan skrining pada setiap pengajuan SPB.
Pelarangan sementara pengapalan ekspor batu bara tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021. Tidak sekadar instruksi. Kemenhub juga menyiapkan sanksi untuk kantor kesyahbandaran yang tak mematuhi aturan.