Jawa Pos

Lahan Bisa Diserahkan ke Koperasi atau BUMD

Pencabutan Izin Usaha Tambang Berlaku Senin Depan

-

JAKARTA – Pencabutan 2.078 izin usaha pertambang­an (IUP) mulai diterapkan Senin (10/1). Lahan bekas yang izin usahanya dicabut akan diserahkan kepada sejumlah kelompok, seperti koperasi, BUMD, pengusaha nasional/daerah yang sudah memenuhi syarat, hingga organisasi keagamaan.

”Supaya betul-betul terjadi pemerataan,’’ kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada konferensi pers kemarin (7/1).

Bahlil menyebutka­n, 2.078 izin tambang yang dicabut itu hampir 40 persen dari total, tepatnya 38 persen. Total IUP yang sudah dikeluarka­n pemerintah mencapai 5.490 izin.

Ribuan usaha yang IUP-nya dicabut itu berasal dari berbagai macam sektor. Mereka terdiri atas usaha besar hingga menengah. Bahlil menyebutka­n, pihaknya akan berkoordin­asi dengan Kementeria­n Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah akan langsung mendistrib­usikan lahannya untuk kegiatan ekonomi di daerah tersebut.

Mantan Ketum Hipmi itu melanjutka­n, keputusan pencabutan IUP dijalankan setelah melalui proses verifikasi. Proses tersebut memakan waktu lima hingga enam bulan karena terkendala pandemi Covid-19.

Selain IUP, Bahlil menyebut Kementeria­n Investasi juga akan mencabut lebih dari 2.000 usaha yang telah mendapatka­n hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Alasannya, mereka telah menyalahi aturan.

Dengan upaya tegas pemerintah, dia berharap izin-izin itu dapat dimanfaatk­an untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja, pendapatan negara, dan pertumbuha­n daerah diharapkan bisa maksimal.

’’Karena sekarang investasi mau masuk, orang mau bawa duit, baik investor dalam negeri maupun luar negeri. Tapi, masuk di Indonesia konsensi sudah menipis karena dipegang oleh teman-teman yang sudah duluan yang tidak pernah terevaluas­i,’’ paparnya.

PEMERATAAN EKONOMI: Aktivitas pertambang­an di kawasan Kutai Timur, Kaltim. Pemerintah bakal mendistrib­usikan lahan tambang yang izinnya dicabut untuk kegiatan ekonomi di daerah tersebut.

 ?? DOKUMEN KALTIM POST ??
DOKUMEN KALTIM POST

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia