Jawa Pos

Mantan Bupati Bebas

Tinggalkan Lapas Pagi Hari

-

SIDOARJO – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mulai kemarin (7/1) tidak lagi menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarak­atan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong. Dia bebas murni dan keluar dari bui sejak pagi. Sekitar pukul 05.00 mantan pejabat tertinggi di Kota Delta itu sudah meninggalk­an lapas.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan menyatakan, pemilihan pagi hari sebagai waktu keluarnya Saiful Ilah merupakan permintaan keluarga. Alasannya, pria yang kerap disapa Abah Ipul tersebut harus berobat ke rumah sakit. Selain itu, Gun Gun mengungkap­kan bahwa pembebasan pagi itu dilakukan untuk mencegah kerumunan di lapas. ”Informasin­ya, ada teman dan kolega yang mau ikut menjemput ke sini (lapas, Red),” katanya.

Gun Gun yang juga menjabat Plt kepala Divisi Pemasyarak­atan Kanwil Kemenkum HAM Jatim memastikan Saiful Ilah bebas murni. Abah Ipul telah menuntaska­n masa pidana yang dijatuhkan hakim selama dua tahun penjara. . Dia tidak mendapatka­n hak r emisi dan hak lainnya seperti pembebasan bersyarat (PB) karena tidak ditetapkan sebagai justice collaborat­or.

Selain telah menuntaska­n pidana badan, laki-laki 72 tahun itu sudah melaksanak­an kewajiban membayar denda dan uang pengganti.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Artana memvonis Saiful Ilah dalam kasus korupsi terkait dengan pembanguna­n proyek infrastruk­tur di Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo dengan pidana selama tiga tahun penjara. Hakim juga mengharusk­an dia membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ditambah uang pengganti (UP) Rp 250 juta.

Berkeberat­an dengan vonis tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Upaya hukum itu membuahkan hasil. Majelis hakim PT Surabaya mengurangi masa hukuman dari tiga tahun menjadi dua tahun penjara. Untuk hukuman denda dan UP, nominalnya tetap sama.

Gun Gun menjelaska­n, selama ditahan di lapas, Saiful Ilah sering sakit. Bahkan, dia membutuhka­n perawatan intensif di rumah sakit. Beberapa kali dia harus rawat inap akibat penyakit yang diderita. Sehari sebelum bebas pun Abah Ipul sempat dirawat di rumah sakit. Karena itulah, kemarin dia harus kembali lagi keruma h sakit untuk kontrol sekaligus menjalani pengobatan.

Meski sakit, sejak masuk lapas pada 14 Oktober 2021, Saiful Ilah aktif mengikuti kegiatan. Terutama pembinaan kerohanian. Dia juga aktif sebagai pengurus Masjid Nurul Fuad. Waktu di dalam bui lebih banyak dihabiskan untuk mengaji dan beribadah. ”Dapat berbaur dengan para jemaah dan warga binaan lain di lapas,” jelas Kalapas lulusan AKIP angkatan ke-29 tersebut.

Selain Saiful Ilah, dua warga binaan lain yang terjerat kasus serupa kemarin bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen DPUBMSDA Judi Tetrahasto­to dan mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihit­u Sangadji.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? SUDAH BEBAS: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada 2020.
DIMAS MAULANA/JAWA POS SUDAH BEBAS: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada 2020.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia