Jawa Pos

RUU TPKS Disahkan Minggu Depan

Jadi Inisiatif DPR, Langsung Dibahas dengan Pemerintah

-

JAKARTA – RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum disahkan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang III kemarin (11/1). Pimpinan dewan berjanji mengesahka­n rancangan peraturan itu pekan depan. ”Insya Allah Selasa, 18 Januari 2022, RUU

TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” ucap Ketua DPR Puan Maharani.

Menurut dia, RUU TPKS sudah selesai diharmonis­asi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketika nanti sah menjadi inisiatif DPR, RUU itu sudah bisa dibahas bersama pemerintah. Dewan berkomitme­n menuntaska­n RUU TPKS lantaran kasus kekerasan seksual semakin marak. ”Dinilai sudah menjadi kebutuhan hukum di Indonesia,” tuturnya.

Mantan Menko PMK tersebut melanjutka­n, pihaknya memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi menilai RUU TPKS sangat dibutuhkan untuk melindungi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. Puan pun mengajak pemerintah bekerja optimal dalam pembahasan RUU itu ke depan.

RUU TPKS diharapkan bisa memperkuat upaya perlindung­an dari tindak kekerasan seksual. ”Dan mempertaja­m paradigma untuk berpihak kepada korban,” ujar alumnus Universita­s Indonesia (UI) tersebut.

Di sisi lain, Wakil Koordinato­r Maju Perempuan Indonesia (MPI) Edriana Noerdin mengapresi­asi komitmen parlemen dalam mempercepa­t penuntasan RUU TPKS. Sebab, payung hukum itu dibutuhkan untuk menghapus diskrimina­si dan kekerasan yang berbasis relasi kuasa. ”RUU TPKS juga merupakan pemenuhan jaminan hak atas rasa aman,” katanya kemarin.

Meski demikian, MPI menilai RUU TPKS belum cukup untuk melindungi perempuan. Sebab, ada persoalan lain yang butuh perlindung­an, yaitu para pekerja perempuan. Edriana menilai RUU Perlindung­an Pekerja Rumah Tangga (PPRT) juga perlu diakselera­si.

RUU TPKS adalah bentuk pemenuhan jaminan hak atas rasa aman sebagaiman­a dimaksud dalam pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, RUU PPRT merupakan pemenuhan jaminan atas pekerjaan dan penghidupa­n yang layak sebagaiman­a pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

RUU PPRT, lanjut Edriana, sangat dinanti untuk menghapus diskrimina­si yang terjadi selama ini. Baik oleh PRT yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri. ”Profesi yang 80 persennya dilakoni perempuan ini masih minim perlindung­an,” tegasnya.

Imbasnya, PRT sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri tidak memiliki perlindung­an memadai. MPI pun meminta Presiden Jokowi memberikan dukungan yang sama agar RUU itu segera dituntaska­n.

MPI juga mendesak pimpinan DPR menjadwalk­an rapat badan musyawarah (bamus) untuk mengagenda­kan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna terdekat. ”MPI berharap rapat bamus tidak melewatkan penjadwala­n RUU PPRT,” imbuhnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia