Jawa Pos

Saran Bentuk Pansel atau Perpanjang Jabatan

-

JAKARTA ‒ Gelombang naiknya penjabat kepala daerah (Pj Kada) segera datang. Jika merujuk akhir masa jabatan (AMJ), masa jabatan sejumlah Kada habis pada Mei 2022.

Daerah itu, antara lain, Provinsi Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, Banten, dan Bangka Belitung. Lalu, ada DKI Jakarta pada Oktober. Di level kabupaten/kota, Kota Jogjakarta, Jepara, dan Bekasi termasuk daerah yang habis pada Mei. Rentetan AMJ itu terus berlanjut hingga 2023.

Pakar otonomi daerah Prof Djohermans­yah Djohan mengatakan, waktu yang dimiliki pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan tidak banyak. Hanya tersisa empat bulan menuju Mei.

Selain itu, tantangan yang dihadapi para Pj Kada nanti tidaklah mudah. Dia mencatat, ada tiga hal yang harus dihadapi. Yakni, konstelasi politik yang memanas, pandemi yang belum tuntas, serta kebutuhan untuk pemulihan ekonomi.

Dengan tantangan tersebut, Djo menilai jabatan Pj Kada harus diisi para aparatur sipil negara (ASN) yang mampu dan berpengala­man. Pengisian Pj tidak boleh asal tunjuk. Namun, harus terukur dan teruji kemampuann­ya. ”Saran saya, bentuk panitia seleksi,” imbuhnya.

Pansel itu, lanjut dia, bisa dibentuk Kemendagri dengan melibatkan lintas kementeria­n/ lembaga terkait. Pansel bertugas merumuskan pengisian Pj yang pantas dan sesuai karakteris­tik wilayahnya. ”Serahkan tiga nama ke presiden, nanti presiden pilih satu,” ungkapnya.

Selain opsi di atas, Djo menyaranka­n pemerintah membuka kemungkina­n perpanjang­an masa jabatan Kada. Dia menilai opsi tersebut relatif aman bagi keberlanju­tan pemerintah­an dan pembanguna­n. Sebab, pembanguna­n bisa dilanjutka­n kepala daerah definitif.

Keuntungan lain, opsi itu jauh lebih demokratis. Sebab, Kada yang menjabat merupakan pilihan masyarakat. Berbeda dengan Pj Kada yang ditunjuk pusat. ”Jadi lebih punya legitimasi,” terangnya.

Praktik perpanjang­an itu sudah punya preseden. Yakni, saat perpanjang­an masa jabatan gubernur DIJ pada 2009. Nah, jika opsi tersebut diambil, pemerintah cukup melakukan perbaikan minor terhadap UU Pemda. ”Kalau mau cepat bisa lewat perppu,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementeria­n Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, pemerintah belum memutuskan nama-nama Pj. ”Hingga saat ini belum. Masih sebatas penyiapan administra­si, seperti identifika­si daerah dan akhir masa jabatan,” ujarnya saat dikonfirma­si. Sesuai UU yang berlaku, Benni menyebut pengisian Pj akan dipenuhi dari ASN.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia