Saran Bentuk Pansel atau Perpanjang Jabatan
JAKARTA ‒ Gelombang naiknya penjabat kepala daerah (Pj Kada) segera datang. Jika merujuk akhir masa jabatan (AMJ), masa jabatan sejumlah Kada habis pada Mei 2022.
Daerah itu, antara lain, Provinsi Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, Banten, dan Bangka Belitung. Lalu, ada DKI Jakarta pada Oktober. Di level kabupaten/kota, Kota Jogjakarta, Jepara, dan Bekasi termasuk daerah yang habis pada Mei. Rentetan AMJ itu terus berlanjut hingga 2023.
Pakar otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan mengatakan, waktu yang dimiliki pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan tidak banyak. Hanya tersisa empat bulan menuju Mei.
Selain itu, tantangan yang dihadapi para Pj Kada nanti tidaklah mudah. Dia mencatat, ada tiga hal yang harus dihadapi. Yakni, konstelasi politik yang memanas, pandemi yang belum tuntas, serta kebutuhan untuk pemulihan ekonomi.
Dengan tantangan tersebut, Djo menilai jabatan Pj Kada harus diisi para aparatur sipil negara (ASN) yang mampu dan berpengalaman. Pengisian Pj tidak boleh asal tunjuk. Namun, harus terukur dan teruji kemampuannya. ”Saran saya, bentuk panitia seleksi,” imbuhnya.
Pansel itu, lanjut dia, bisa dibentuk Kemendagri dengan melibatkan lintas kementerian/ lembaga terkait. Pansel bertugas merumuskan pengisian Pj yang pantas dan sesuai karakteristik wilayahnya. ”Serahkan tiga nama ke presiden, nanti presiden pilih satu,” ungkapnya.
Selain opsi di atas, Djo menyarankan pemerintah membuka kemungkinan perpanjangan masa jabatan Kada. Dia menilai opsi tersebut relatif aman bagi keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan. Sebab, pembangunan bisa dilanjutkan kepala daerah definitif.
Keuntungan lain, opsi itu jauh lebih demokratis. Sebab, Kada yang menjabat merupakan pilihan masyarakat. Berbeda dengan Pj Kada yang ditunjuk pusat. ”Jadi lebih punya legitimasi,” terangnya.
Praktik perpanjangan itu sudah punya preseden. Yakni, saat perpanjangan masa jabatan gubernur DIJ pada 2009. Nah, jika opsi tersebut diambil, pemerintah cukup melakukan perbaikan minor terhadap UU Pemda. ”Kalau mau cepat bisa lewat perppu,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, pemerintah belum memutuskan nama-nama Pj. ”Hingga saat ini belum. Masih sebatas penyiapan administrasi, seperti identifikasi daerah dan akhir masa jabatan,” ujarnya saat dikonfirmasi. Sesuai UU yang berlaku, Benni menyebut pengisian Pj akan dipenuhi dari ASN.