Jawa Pos

Kesiapan Daerah Kelola Lahan Tambang

-

BELUM genap 10 hari tahun 2022 berjalan, pemerintah membuat heboh dunia pertambang­an mineral dan batu bara (minerba) dengan aturan baru. Tak tanggung-tanggung, Presiden Joko Widodo sendiri yang mengumumka­nnya.

Pertama, larangan ekspor batu bara selama sebulan. Mulai 1 Januari sampai 31 Januari. Penyebabny­a, pembangkit listrik tenaga uap di Indonesia –negara penghasil emas hitam– mengalami krisis emas hitam. Banyak pengusaha tambang yang menjual batu bara ke luar negeri. Sebab, harganya memang sedang menggiurka­n.

Selain itu, presiden juga mengumumka­n pencabutan 2.078 izin usaha pertambang­an mineral dan batu bara. Dari jumlah itu, 1.776 merupakan perusahaan tambang mineral dan sisanya 302 tambang batu bara. Luas wilayahnya mencapai 2,23 juta hektare. Alasannya, pemilik izin belum menyerahka­n rencana kerja dan penggarapa­n lahannya.

Wilayah izin usaha pertambang­an tersebut tersebar hampir di seluruh provinsi di tanah air. Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jogjakarta. Juga, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Penatakelo­laan sumber daya alam bakal menjadi perhatian pemerintah tahun ini. Berdalih pemerataan dan peningkata­n kesejahter­aan, pemerintah bakal menyerahka­nnya kepada pihak-pihak di daerah. Mulai dari BUMD, organisasi kemasyarak­atan, pondok pesantren, hingga lembaga pendidikan.

Pemerintah belum menjelaska­n kriteria penerima lahan itu. Nanti mereka tetap bisa melanjutka­n usaha pertambang­an atau mengubahny­a menjadi sektor lain. Misal, pertanian atau dijadikan tempat wisata.

Tentu tak mudah mengubah lahan-lahan itu menjadi produktif. Apalagi jika sektor yang digarap tetap pertambang­an. Butuh modal yang tidak sedikit dan SDM yang berkualita­s.

Begitu juga pengalihan ke bidang lain. Butuh infrastruk­tur pendukung seperti jalan. Tentu pemerintah harus memikirkan kesiapan dan kemampuan daerah untuk mengolah lahanlahan tambang yang belum digarap itu. Jangan sampai masuk ke lubang yang sama. Yakni, pemilik izin baru tidak bisa mengolah lahan sehingga tidak berkontrib­usi pada ekonomi daerah.

 ?? ILUSTRASI: BAGUS/JAWA POS ??
ILUSTRASI: BAGUS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia