Kesiapan Daerah Kelola Lahan Tambang
BELUM genap 10 hari tahun 2022 berjalan, pemerintah membuat heboh dunia pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan aturan baru. Tak tanggung-tanggung, Presiden Joko Widodo sendiri yang mengumumkannya.
Pertama, larangan ekspor batu bara selama sebulan. Mulai 1 Januari sampai 31 Januari. Penyebabnya, pembangkit listrik tenaga uap di Indonesia –negara penghasil emas hitam– mengalami krisis emas hitam. Banyak pengusaha tambang yang menjual batu bara ke luar negeri. Sebab, harganya memang sedang menggiurkan.
Selain itu, presiden juga mengumumkan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara. Dari jumlah itu, 1.776 merupakan perusahaan tambang mineral dan sisanya 302 tambang batu bara. Luas wilayahnya mencapai 2,23 juta hektare. Alasannya, pemilik izin belum menyerahkan rencana kerja dan penggarapan lahannya.
Wilayah izin usaha pertambangan tersebut tersebar hampir di seluruh provinsi di tanah air. Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jogjakarta. Juga, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Penatakelolaan sumber daya alam bakal menjadi perhatian pemerintah tahun ini. Berdalih pemerataan dan peningkatan kesejahteraan, pemerintah bakal menyerahkannya kepada pihak-pihak di daerah. Mulai dari BUMD, organisasi kemasyarakatan, pondok pesantren, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah belum menjelaskan kriteria penerima lahan itu. Nanti mereka tetap bisa melanjutkan usaha pertambangan atau mengubahnya menjadi sektor lain. Misal, pertanian atau dijadikan tempat wisata.
Tentu tak mudah mengubah lahan-lahan itu menjadi produktif. Apalagi jika sektor yang digarap tetap pertambangan. Butuh modal yang tidak sedikit dan SDM yang berkualitas.
Begitu juga pengalihan ke bidang lain. Butuh infrastruktur pendukung seperti jalan. Tentu pemerintah harus memikirkan kesiapan dan kemampuan daerah untuk mengolah lahanlahan tambang yang belum digarap itu. Jangan sampai masuk ke lubang yang sama. Yakni, pemilik izin baru tidak bisa mengolah lahan sehingga tidak berkontribusi pada ekonomi daerah.