Lolos dari Lumba-Lumba, Terjerat Izin Pelayaran
Nakhoda KM Restu Jadi Tersangka
PACITAN
– Heboh insiden tujuh ekor lumbalumba di dalam kapal motor (KM) Restu di wilayah perairan Pacitan memang sudah berakhir. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan para awak kapal nelayan itu tidak terlibat dalam upaya penangkapan hewan yang dilindungi tersebut.
Namun, dalam perkembangannya, insiden itu akhirnya memakan ’’korban’.’Juwardi, 35, nakhoda KM Restu, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaut asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu dikenai pasal berlapis.
Kapolres Pacitan Wiwit Ari Wibisono menyatakan, ada sejumlah alasan yang membuat Juwardi ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya karena melanggar UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. ’’Dia dimintai pertanggungjawaban lantaran melakukan pelayaran tanpa izin,’’ katanya saat konferensi pers di gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan kemarin (11/1).
Dari hasil pemeriksaan, perahu slerek itu semestinya berlayar di perairan Trenggalek sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Namun, kapal tersebut berangkat dan berlabuh di Dermaga Tamperan, Pacitan. ’’Dari pantauan titik koordinatnya, kapal itu melaut dari Pacitan hingga Jogjakarta,’’ ungkapnya.
Selain itu, polisi mendapati KM Restu mematikan alat pelacaknya. Padahal, itu sangat diperlukan syahbandar perikanan untuk memonitor pergerakan kapal-kapal penangkap ikan. ’’Yang bersangkutan melaut tanpa izin berlayar,’’ ujar Kapolres didampingi syahbandar perikanan dan BKSDA Madiun.
Juwardi juga dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka dianggap sengaja menghilangkan barang bukti dokumen elektronik di smartphone-nya. Juga, menghapus video lumba-lumba yang sempat viral.
Sebagaimana diberitakan, kasus itu berawal dari beredarnya video berisi tujuh ekor lumbalumba yang tergeletak di kapal itu. Dugaan awal, ikan-ikan tersebut sengaja ditangkap nelayan. Namun, dari hasil pemeriksaan, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti.