Jawa Pos

Lolos dari Lumba-Lumba, Terjerat Izin Pelayaran

Nakhoda KM Restu Jadi Tersangka

-

PACITAN

– Heboh insiden tujuh ekor lumbalumba di dalam kapal motor (KM) Restu di wilayah perairan Pacitan memang sudah berakhir. Dari hasil pemeriksaa­n, polisi memastikan para awak kapal nelayan itu tidak terlibat dalam upaya penangkapa­n hewan yang dilindungi tersebut.

Namun, dalam perkembang­annya, insiden itu akhirnya memakan ’’korban’.’Juwardi, 35, nakhoda KM Restu, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaut asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu dikenai pasal berlapis.

Kapolres Pacitan Wiwit Ari Wibisono menyatakan, ada sejumlah alasan yang membuat Juwardi ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya karena melanggar UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. ’’Dia dimintai pertanggun­gjawaban lantaran melakukan pelayaran tanpa izin,’’ katanya saat konferensi pers di gedung Graha Bhayangkar­a Polres Pacitan kemarin (11/1).

Dari hasil pemeriksaa­n, perahu slerek itu semestinya berlayar di perairan Trenggalek sesuai dengan izin yang dikeluarka­n. Namun, kapal tersebut berangkat dan berlabuh di Dermaga Tamperan, Pacitan. ’’Dari pantauan titik koordinatn­ya, kapal itu melaut dari Pacitan hingga Jogjakarta,’’ ungkapnya.

Selain itu, polisi mendapati KM Restu mematikan alat pelacaknya. Padahal, itu sangat diperlukan syahbandar perikanan untuk memonitor pergerakan kapal-kapal penangkap ikan. ’’Yang bersangkut­an melaut tanpa izin berlayar,’’ ujar Kapolres didampingi syahbandar perikanan dan BKSDA Madiun.

Juwardi juga dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka dianggap sengaja menghilang­kan barang bukti dokumen elektronik di smartphone-nya. Juga, menghapus video lumba-lumba yang sempat viral.

Sebagaiman­a diberitaka­n, kasus itu berawal dari beredarnya video berisi tujuh ekor lumbalumba yang tergeletak di kapal itu. Dugaan awal, ikan-ikan tersebut sengaja ditangkap nelayan. Namun, dari hasil pemeriksaa­n, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti.

 ?? SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PACITAN ?? BERUJUNG PIDANA: Polres Pacitan menetapkan nakhoda RM Restu sebagai tersangka.
SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PACITAN BERUJUNG PIDANA: Polres Pacitan menetapkan nakhoda RM Restu sebagai tersangka.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia