Giliran LP Ma’arif NU Protes Nadiem Makarim
Gara-gara Guru PPPK Ditarik ke Sekolah Negeri
JAKARTA
– Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PBNU menyurati Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Mereka meminta guru-guru tetap di yayasan Ma’arif yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperbolehkan mengajar di sekolah asal.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LP Ma’arif PBNU
Arifin Junaidi. Dia menuturkan, LP Ma’arif PBNU sampai saat ini belum memiliki data pasti guru-guru mereka yang lulus PPPK, kemudian ditarik ke sekolah negeri. ’’Karena guruguru ini daftar langsung secara online. Tanpa melalui sekolah tempat mengajar,’’ kata Arifin kemarin (11/1).
Tetapi, dia memperkirakan ada sekitar 10 ribu guru di Ma’arif seIndonesia yang lulus seleksi PPPK, kemudian ditarik ke sekolah negeri. Dasar perhitungannya, saat ini jumlah sekolah di bawah naungan LP Ma’arif
PBNU sekitar 8.000 unit. Kemudian, di setiap sekolah, ada lebih dari satu guru yang lulus seleksi PPPK.
Dia mengatakan, permohonan supaya guru yang lulus PPPK diperbolehkan mengajar di sekolah asal tidak hanya disuarakan LP Ma’arif PBNU. Tetapi juga menjadi kegelisahan di Muhammadiyah, Perguruan Tamansiswa, PGRI, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen.
’’Bagi kami cukup aneh kebijakan pemerintah menetapkan guru yang diterima sebagai PPPK ditempatkan di sekolah negeri menggantikan guru honorer,’’ tuturnya. Kebijakan itu justru merugikan sekolah swasta dan guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengajar di sekolah negeri. Arifin menuturkan, kebijakan rekrutmen guru PPPK sejak awal dijalankan untuk menuntaskan persoalan guru honorer, khususnya di sekolah negeri. Tetapi ternyata banyak diisi guru tetap yayasan.
’’Kenapa bukan guru honorer itu saja yang diterima sebagai guru PPPK,’’ ujarnya. Arifin mengatakan, dengan adanya penarikan guru-guru swasta ke sekolah negeri, muncul kesan pemerintah tidak mau repot mempersiapkan guru yang berkualitas. Pemerintah memilih untuk mengambil guru-guru yang sudah jadi dan selama ini mengajar sebagai guru tetap di sekolah swasta.
Arifin menegaskan, LP Ma’arif PBNU tetap meminta pemerintah untuk menempatkan guru-guru yang lolos PPPK itu mengajar di sekolah swasta. Sebagai guru ASN kategori PPPK yang diperbantukan (DPK).