Jawa Pos

Bebaskan Denda Pajak hingga Rp 9,3 M

-

SIDOARJO

– Pemkab Sidoarjo membebaska­n denda pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Sidoarjo untuk tagihan 2020 dan tahun sebelumnya. Hingga akhir tahun lalu, jumlah denda yang dibebaskan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo mencapai Rp 9,3 miliar.

”Karena PBB ini menyentuh semua kalangan, mulai keluarga, dunia usaha, hingga industri. Pada kondisi pandemi, pembebasan denda diharapkan meringanka­n beban mereka,” jelas Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Selain itu, upaya tersebut dilakukan agar realisasi pembayaran PBB meningkat. Wajib pajak yang selama ini belum bisa membayar karena terbebani sanksi keterlamba­tan akhirnya bisa melunasi tunggakan PBB. Bahkan, wajib pajak yang menunggak sejak beberapa tahun lalu akhirnya membayar pajaknya.

”Total, ada sekitar 40 ribu wajib pajak yang memanfaatk­an pembebasan denda tersebut,” ujar Ari kemarin. Besaran denda pajak yang dibebaskan adalah 2 persen per bulan untuk paling lama 24 bulan.

Alhasil, realisasi PBB di Sidoarjo hingga akhir tahun kemarin cukup tinggi. Total realisasin­ya mencapai Rp 254 miliar yang masuk ke kas daerah.

Ari optimistis tahun ini realisasi PBB di Kota Delta meningkat. Apalagi, pandemi mulai mereda. ”Usaha juga sudah mulai bangkit, harus optimistis tahun ini bisa mencapai target,” katanya. Target PBB yang dipatok Pemkab Sidoarjo tahun ini mencapai Rp 258 miliar.

Pada awal 2022, pihaknya juga mengapresi­asi pembayar pajak pertama tahun ini. Pihaknya memberikan penghargaa­n wajib pajak panutan kepada pasangan suami istri Suwandi dan Aminatun. Sebab, mereka paling pertama membayar PBB pada 2022 ini. Keduanya membayar PBB pada 1 Januari lalu pukul 02.53.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia