Penagih Pinjol Tebar Ancaman meski Utang Sudah Lunas
SURABAYA
– Marzuki, salah seorang debitur pinjaman online (pinjol), dibikin resah. Dia sudah melunasi utang, tetapi diancam data pribadinya diviralkan sebagai debitur pinjol. Marzuki sampai ketakutan.
Itulah yang diungkapkan Marzuki saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (11/1). Marzuki meminjam uang di aplikasi pinjaman online Money Ku. Awalnya, dia mengajukan pinjaman dengan limit Rp 1,7 juta pada 29 September 2021. Pinjaman itu cair Rp 1.023.000. Dia harus melunasi utang tersebut Rp 1.860.000 maksimal tujuh hari setelah pencairan. Marzuki pun melunasinya pada 7 Oktober lalu.
”Sudah saya kembalikan lengkap beserta bunganya,” ujar Marzuki saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya kemarin. Namun, tidak lama setelah itu dia mendapatkan pesan WhatsApp. Pengirim pesan itu mengancam akan menyebarluaskan data pribadinya jika dia tidak segera melunasi utangnya. ”Saya dapat pesan dari orang tidak dikenal,” katanya.
Jaksa penuntut umum Wahyuning Dyah menyatakan, pesan itu dikirim terdakwa Alditya Puji Pratama yang mengaku bernama Margono. Terdakwa yang bekerja sebagai desk collection di PT Duyung Sakti Indonesia mengirimkan pesan tersebut demi mendapatkan tambahan insentif atau bonus. ”Dengan mengirimkan pesan berupa katakata yang mengancam dan akan memviralkan data pribadi debitur yang terlambat bayar berupa foto pribadi dan KTP,” jelasnya.
Tidak membantah kesaksian Marzuki dan mengakui perbuatannya. ”Betul, Yang Mulia,” ucap dalam persidangan.