Jawa Pos

Penagih Pinjol Tebar Ancaman meski Utang Sudah Lunas

-

SURABAYA

– Marzuki, salah seorang debitur pinjaman online (pinjol), dibikin resah. Dia sudah melunasi utang, tetapi diancam data pribadinya diviralkan sebagai debitur pinjol. Marzuki sampai ketakutan.

Itulah yang diungkapka­n Marzuki saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (11/1). Marzuki meminjam uang di aplikasi pinjaman online Money Ku. Awalnya, dia mengajukan pinjaman dengan limit Rp 1,7 juta pada 29 September 2021. Pinjaman itu cair Rp 1.023.000. Dia harus melunasi utang tersebut Rp 1.860.000 maksimal tujuh hari setelah pencairan. Marzuki pun melunasiny­a pada 7 Oktober lalu.

”Sudah saya kembalikan lengkap beserta bunganya,” ujar Marzuki saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya kemarin. Namun, tidak lama setelah itu dia mendapatka­n pesan WhatsApp. Pengirim pesan itu mengancam akan menyebarlu­askan data pribadinya jika dia tidak segera melunasi utangnya. ”Saya dapat pesan dari orang tidak dikenal,” katanya.

Jaksa penuntut umum Wahyuning Dyah menyatakan, pesan itu dikirim terdakwa Alditya Puji Pratama yang mengaku bernama Margono. Terdakwa yang bekerja sebagai desk collection di PT Duyung Sakti Indonesia mengirimka­n pesan tersebut demi mendapatka­n tambahan insentif atau bonus. ”Dengan mengirimka­n pesan berupa katakata yang mengancam dan akan memviralka­n data pribadi debitur yang terlambat bayar berupa foto pribadi dan KTP,” jelasnya.

Tidak membantah kesaksian Marzuki dan mengakui perbuatann­ya. ”Betul, Yang Mulia,” ucap dalam persidanga­n.

 ?? ALLEX QOMARULLAH/JAWA POS ?? DEMI BONUS: Jaksa menunjukka­n bukti percakapan yang berisi ancaman kepada korban dalam sidang di PN Surabaya kemarin.
ALLEX QOMARULLAH/JAWA POS DEMI BONUS: Jaksa menunjukka­n bukti percakapan yang berisi ancaman kepada korban dalam sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia