Palsukan Dokumen Kredit, Debitur dan Pegawai Bank Ditahan
Kredit Cair Rp 3,5 M buat Beli Ruko Rp 2,1 M
SURABAYA – EK ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kemarin (11/1). Dia mengajukan kredit untuk pembelian ruko di MERR. Namun, jaksa menemukan bukti dokumen pengajuan kredit dipalsukan.
Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi menyatakan, kasus tersebut bermula ketika EK mengajukan permohonan kredit ke bank pelat merah di kantor cabang MERR. Kredit yang diajukan mencapai Rp 3,5 miliar. Dia beralasan kredit itu digunakan untuk membeli ruko Rp 5 miliar. Namun, belakangan diketahui harga ruko yang sebenarnya adalah Rp 2,1 miliar.
Agar pinjaman Rp 3,5 miliar bisa cair, EK dibantu AR (sales marketing KPR bank) serta NH dan IS selaku surveyor di kantor jasa penilai publik. Mereka berperan dalam membuat persyaratan agar EK memenuhi syarat sehingga kredit bisa cair seperti yang diharapkan. AR, NH, dan IS sama-sama ditetapkan tersangka serta dijerat pasal tindak pidana korupsi.
Kasna menyampaikan, EK telah mengajukan permohonan kredit dengan memberikan informasi yang tidak benar. Dia juga diduga memalsukan dokumen-dokumen permohonan.
Menurut dia, bantuan tiga tersangka lain terhadap EK tidak cuma-cuma. ”Dalam permohonan tersebut, EK memberikan sejumlah uang kepada AR, NH, dan IS untuk membantu meloloskan permohonan kredit,” kata Kasna.
Kasus itu terungkap setelah pembayaran kredit macet. Menurut Kasna, EK sebagai debitur tidak pernah membayar sama sekali kredit tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata dokumendokumennya direkayasa. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp 3,5 miliar.
Menurut dia, kini para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng setelah ditangkap. Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.