Jawa Pos

Pakar: Tak Ada Kendala Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Satkomhan

-

– Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit komunikasi pertahanan (satkomhan) di Kementeria­n Pertahanan (Kemenhan) pada 2015–2021 menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa diminta profesiona­l menangani perkara yang diduga merugikan negara Rp 514,2 miliar tersebut.

Pakar hukum pidana Universita­s Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, tidak ada tantangan berat bagi Kejagung jika perkara itu ditangani secara profesiona­l. Apalagi, ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) dalam penanganan perkara tersebut. ”Jadi, kejaksaan bisa menangani perkara korupsi itu sekalipun melibatkan oknum militer,” ujarnya kemarin (15/1).

Yang terpenting, kata Fickar, penyidik Kejagung benar-benar mengantong­i alat bukti yang kuat sebagai modal penanganan perkara korupsi tersebut. Alat bukti itu digunakan untuk membuktika­n kasus korupsi yang sedang diusut. ”Kalau Kejagung bersikap profesiona­l, saya kira tidak ada halangan apa-apa,” katanya.

Sebagaiman­a yang diberitaka­n, Kejagung menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 1230 bujur timur (BT) di Kemenhan pada 2015–2021 dari penyelidik­an ke penyidikan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuturkan, penyidikan itu dimulai pada Jumat (14/1) dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT08/F.2/Fd.2/01/2022. Dalam konferensi pers pada Jumat lalu, Febrie menjelaska­n bahwa dugaan korupsi tersebut berawal pada 2015. Ketika itu Kemenhan melaksanak­an proyek pengadaan satelit slot orbit 1230 bujur timur (BT). Proyek tersebut merupakan bagian dari program satkomhan yang terdiri atas pengadaan satelit mobile satellite service (MSS) dan ground segment beserta pendukungn­ya.

Dalam gelar perkara, Kejagung mendapati unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek tersebut. Salah satunya, perencanaa­n proyek dilakukan sebelum anggaran tersedia dalam daftar isian pelaksanaa­n anggaran (DIPA) Kemenhan 2015. ”Proyek ini tidak direncanak­an dengan baik,” tegas Febrie.

Selain itu, Febrie mengungkap­kan, Kemenhan ternyata menyewa satelit dari Avant Communicat­ion Limited Ltd dalam menjalanka­n proyek tersebut. Padahal, penyewaan itu belum diperlukan. ”Dan, satelit yang disewa ternyata tidak berfungsi. Spesifikas­inya tidak sama dengan (satelit) lama,” jelasnya.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ??
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia