Jawa Pos

Tambah 10 Industri Bakal Dapat Diskon Harga Gas

-

JAKARTA – Pemerintah berencana memperluas insentif harga gas industri. Usulan Kementeria­n Perindustr­ian (Kemenperin) telah memasuki tahap pembahasan bersama lintas kementeria­n/lembaga (K/L).

Deputi Monetisasi dan Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Arief Setiawan Handoko mengungkap­kan, 13 industri yang diusulkan memasuki pembahasan tahap lanjut. Hasilnya, 10 industri yang diusulkan mendapat lampu hijau dapat insentif. ”Ini belum final,” ucapnya.

Sepanjang 2021, lanjut dia, volume serapan sektor industri mencapai 85 persen dari total alokasi. Pandemi Covid-19 memengaruh­i suplai gas dari hulu ke hilir. Ditambah, sejumlah industri juga belum pulih signifikan.

Arief mengungkap­kan, salah satu poin utama pembahasan terkait dengan konsekuens­i pemberian harga gas khusus pada industri. Yang berakibat penerimaan negara dari subsektor hulu migas tergerus.

”Para kontraktor hulu migas sudah memiliki kontrak yang jelas terkait pendapatan yang telah disepakati. Hal itu juga berhubunga­n langsung terhadap hak atau bagian negara. Namun, adanya kebijakan harga gas pemerintah telah berkomitme­n untuk menghormat­i kontrak yang ada sehingga akibatnya penerimaan negara yang direlakan,” paparnya.

Di sisi lain, pemerintah berupaya agar kebijakan tersebut tidak menghabisk­an jatah penerimaan negara dari hulu migas. SKK Migas bersama Kementeria­n ESDM harus menjaga agar penerimaan negara tidak sampai minus akibat harga gas khusus. Tahun lalu, penerimaan negara dari hulu hilang USD 1,2 miliar sebagai konsekuens­i penerapan harga gas khusus.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, pendapatan negara dari hulu migas selama 2020 hanya mencapai USD 460 juta. Jumlah tersebut jauh di bawah proyeksi awal senilai USD 1,39 miliar. ”Artinya, ada potential loss bagian negara di saat windfall (durian runtuh, Red) kenaikan harga gas sedang tinggi,” katanya, kemarin (18/1).

Penyaluran gas dengan harga khusus ke industri, lanjut Bhima, dapat menimbulka­n beberapa permasalah­an. Misalnya, formulasi penetapan harga gas maksimal USD 6 per MMBTU dan kriteria penerima yang dianggap kurang transparan. ”Penyaluran insentif harga gas khusus seharusnya sama halnya dengan penyaluran subsidi gas pada umumnya. Perlunya kejelasan soal formulasi harga, kriteria penerima, dan mekanisme pengawasan yang melekat dalam kebijakan gas khusus,” paparnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia