Jawa Pos

Seriusi Pendirian TPA Limbah B3

-

SURABAYA

– Jatim bakal memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengelolaa­n sampah regional. Saat ini draf regulasi itu sudah masuk tahap terakhir pembahasan di internal DPRD. Sejumlah aturan krusial akan dimasukkan dalam raperda tersebut. Termasuk pengelolaa­n limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Langkah itu seiring dengan rencana pembanguna­n dan pengelolaa­n tempat pembuangan akhir (TPA) limbah B3 di Jatim.

Sekretaris Pokja Raperda Pengelolaa­n Sampah Regional DPRD Jatim Masduki menyatakan, pembahasan draf regulasi itu sudah hampir selesai. Eksekutif juga telah memberikan jawaban mengenai aturan pengelolaa­n sampah antardaera­h tersebut. ”Tinggal menunggu kesepakata­n soal pemasukan pengelolaa­n TPA limbah B3,” ujar Masduki kemarin (18/1).

Regulasi tentang TPA limbah B3 itu disusun seiring dengan perkembang­an rencana pembanguna­n TPA B3 di Dawarbland­ong, Mojokerto. TPA tersebut nanti dikelola PT Pratama Jatim Lestari, anak perusahaan BUMD Jatim di bawah Jatim Grha Utama Group.

Sebelumnya, rencana pendirian TPA limbah B3 itu sempat terkendala ketersedia­an lahan. Kini masalah tersebut sudah menemui titik terang. ”Jadi, tinggal persiapan pemasangan teknologi dan operasiona­l,” katanya.

Masduki menjelaska­n, selain pengelolaa­n limbah B3, ada sejumlah regulasi krusial lainnya. Salah satunya menyediaka­n lahan pengelolaa­n sampah bagi daerah yang belum memiliki TPA mandiri.

Saat ini sudah ada dua wilayah yang siap membangun TPA regional tersebut. Yakni, Kabupaten dan Kota Kediri. Serta Kabupaten dan Kota Probolingg­o. Mereka akan join dalam pengelolaa­n sampah bersama.

Sementara itu, Masduki mendukung langkah pemprov segera mengoperas­ikan TPA B3 khusus. Sebab, peluang pemasukan dari sektor itu bisa tinggi. Mengingat, jumlah pembuangan B3 di Indonesia tidak banyak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim Ardo Sahak menuturkan, tugas instansiny­a dalam menyediaka­n lahan pengelolan sampah B3 selesai akhir tahun lalu.

 ?? EDI SUSILO/JAWA POS ?? INSPEKSI: Anggota Komisi D DPRD Jatim meninjau calon lahan tempat berdirinya TPA limbah B3 di kawasan Dawarbland­ong, Mojokerto.
EDI SUSILO/JAWA POS INSPEKSI: Anggota Komisi D DPRD Jatim meninjau calon lahan tempat berdirinya TPA limbah B3 di kawasan Dawarbland­ong, Mojokerto.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia