Jawa Pos

Terdakwa Kasus ASABRI Lepas dari Tuntutan Mati

-

JAKARTA

– Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Namun, dia lepas dari tuntutan hukuman mati sebagaiman­a diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Tadi malam (18/1) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap Heru. Dia diputus dengan hukuman pidana nihil.

Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto menyatakan, Heru sebagai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. ”Menjatuhka­n pidana nihil kepada terdakwa,” kata Eko.

Sebelumnya, dalam sidang 6 Desember 2021, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heru dengan hukuman mati. Heru juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai Rp 12.643.400.946.226.

Lantaran Heru sudah berstatus terpidana dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, majelis hakim memutuskan Heru dihukum pidana nihil di kasus ASABRI. Pidana nihil dijatuhkan kepada terdakwa yang sudah dihukum maksimal di perkara sebelumnya.

Meski begitu, majelis hakim mengabulka­n tuntutan uang pengganti. Dengan demikian, Heru diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara lebih dari Rp 12 triliun. Dia diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuata­n hukum tetap. Bila tidak mampu, aset dan harta benda milik Heru akan disita untuk dilelang. Dalam kasus korupsi di ASABRI, kerugian keuangan negara mencapai Rp 22,8 triliun.

Dalam putusan, Heru dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Pemberanta­san Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Heru bersalah melanggar pasal 3 UU TPPU.

Dalam kasus Asabri, Heru melakukann­ya bersama-sama dengan eks Direktur Utama Asabri Adam R. Damiri dan Sonny Widjaja dan beberapa pihak lainnya. Adam dan Sonny divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor dengan hukuman 20 tahun penjara.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? SIDANG PUTUSAN: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhka­n vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat. Vonis itu dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS SIDANG PUTUSAN: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhka­n vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat. Vonis itu dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia