Jawa Pos

Usulan Penambahan Komisi Picu Perdebatan

Karena Tidak Sesuai UU 23/2014

-

SURABAYA

– Beberapa hari terakhir internal DPRD Surabaya bergolak. Adu argumen mewarnai pembahasan pansus perubahan Peraturan DPRD Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) Dewan. Hal itu dipicu adanya usulan penambahan komisi di DPRD Surabaya. Semula empat komisi menjadi lima komisi.

Saat ini dewan memiliki empat komisi. Yakni, komisi A, komisi B, komisi C, dan komisi D. Setiap komisi membawahka­n bidang masing-masing. Satu dengan yang lain memiliki tugas pengawasan berlainan.

Sekretaris Pansus Tatib DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo menolak tegas usulan penambahan komisi di dewan. Menurut dia, komposisi komisi yang sekarang sudah cukup sampai komisi D. Tidak perlu lagi ditambah. ”Kalau ditambah, urgensinya apa sebetulnya? Kenapa tidak sampai 10 komisi sekalian supaya satu komisi diisi lima orang?” ucapnya.

Politikus Golkar itu menuturkan, penambahan komisi perlu dipikirkan matang-matang. Tidak asal disepakati. Salah satu yang menjadi pertimbang­an ialah jumlah anggota legislatif. ”Dengan jumlah 50 anggota dewan saja, penuntasan permasalah­an tidak bisa cepat. Ayolah dipikir lagi,” jelas sekretaris Komisi C DPRD Surabaya itu.

Suara penolakan juga disampaika­n anggota Pansus Tatib DPRD Surabaya Baktiono. Dia mengibarat­kan penambahan komisi itu layaknya dewan mundur satu langkah. Sama seperti DPRD Surabaya periode 1999‒2004. Pada masa itu dewan memiliki lima komisi.

Menurut Baktiono, dewan periode 1999‒2004, jumlah anggota legislatif sebanyak 45 orang. Dibagi dalam lima komisi. Komisi A membidangi pemerintah­an, komisi B berkaitan dengan perekonomi­an, komisi C menangani keuangan, komisi D mengawasi pembanguna­n, serta komisi E bidang kesejahter­aan rakyat (kesra).

Komposisi komisi itu berubah setelah ada perubahan regulasi pada UU 23/2014 terkait otonomi daerah. Dari lima komisi berkurang menjadi empat komisi. Penguranga­n komisi juga dipengaruh­i jumlah penduduk di satu wilayah. Penduduk metropolis mencapai 3 juta jiwa sehingga memenuhi persyarata­n jumlah anggota DPRD 50 orang. ”Sampai saat ini, belum ada undang-undang yang memutuskan di DPRD kota/kabupaten komisinya sampai lima. Anggota pansus hanya berpaku pada UU 23/2014 itu,” tegasnya.

Mencuatnya usulan penambahan komisi itu diawali kejadian beberapa waktu lalu. Kala itu, saat rapat berlangsun­g,

Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya Mochamad Mahmud menyampaik­an usulan dari Wakil Ketua DPRD Reni Astuti ke grup pansus. Usulan itu berupa adanya penambahan kata ruang lingkup dalam pasal 49 soal organisasi perangkat daerah (OPD).

Terpisah, Machmud menegaskan tidak ada rencana penambahan komisi. ”Sebetulnya, Bu Reni sendiri tidak mengusulka­n penambahan komisi kok. Sejauh ini, anggota pansus tidak ada niatan untuk menambah komisi,” terang politikus Demokrat itu.

Senada dengan Machmud, Reni menegaskan tidak pernah mengusulka­n penambahan komisi kepada Pansus Tatib DPRD Surabaya. Politikus PKS itu memahami aturan jumlah komisi. ”Saya paham aturan, saya tidak mungkin mengusulka­n penambahan.”

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia