Jawa Pos

Unesa Resmi Sanksi Dosen Pelaku Dugaan Asusila

Nonaktifka­n dan Tunda Kenaikan Pangkat-Jabatan

-

SURABAYA – Kasus pelecehan seksual di lingkup Universita­s Negeri Surabaya (Unesa) terus diusut. Setelah adanya temuan perihal dugaan kekerasan atas terduga pelaku berinisial H, satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS) mengadakan serangkaia­n investigas­i. Mereka memanggil terduga pelaku dan mengumpulk­an data dari para penyintas.

Setelah menganalis­is keterangan dari para penyintas dan konfirmasi dari terduga pelaku, Unesa menetapkan sanksi berupa penonaktif­an H yang merupakan dosen fakultas ilmu sosial dan hukum (FISH) di kampus tersebut. Sanksi penonaktif­an itu berlaku selama setahun. Hukuman tersebut masih ditambah dengan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun. ’’Dasar pertimbang­an pengambila­n keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul,’’ kata Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingr­um dalam keterangan pers kemarin (18/1).

Sementara itu, Vinda juga menjelaska­n adanya laporan kasus serupa yang mengatasna­makan dosen berbeda. Terhadap kasus yang lain tersebut, Unesa menawarkan layanan psikologi dan advokasi hukum kepada korban.

Saat ini tim Satgas PPKS Unesa masih menginvest­igasi dengan mengumpulk­an laporan yang masuk melalui hotline Satgas PPKS Unesa.

Sama dengan kasus sebelumnya, satgas juga melakukan pemanggila­n dan investigas­i kepada terduga pelaku.

Pada kemudian hari, sesuai dengan amanat Permendikb­udristek Nomor 30 Tahun 2021, tim satgas PPKS akan melakukan penanganan dan akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual. Vinda berterima kasih kepada civitas academica yang mau bekerja sama untuk memberangu­s tindak asusila di lingkungan kampus. ’’Khususnya (terima kasih, Red) kepada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga,’’ tutup Vinda.

Sebelumnya, Vinda mengungkap­kan, terdapat tiga pelapor terkait dengan dugaan asusila yang dilakukan dosen berinisial H. Pelecehan seksual itu terjadi pada 2020 dan dilanjutka­n dengan laporan oleh korban kepada pihak kampus pada 2021. Sementara itu, terdapat pula laporan serupa atas seorang dosen fakultas bahasa dan seni (FBS) yang saat ini juga terus diusut investigat­or internal kampus. Belum ada laporan dari korban kepada pihak kepolisian terkait dengan hal tersebut.

Semenjak muncul dugaan kekerasan seksual, Satgas PPKS Unesa pun telah membuka layanan pengaduan bagi civitas academica yang menjadi korban kekerasan seksual. Korban bisa menelepon maupun mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0813317523­77. Pembukaan akses pelaporan ini diharapkan­bisamemper­mudah pengusutan lebih dalam mengenai kasus kekerasan seksual di lingkup kampus Unesa.

Dasar pertimbang­an pengambila­n keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul.’’ VINDA MAYA SETIANINGR­UM

Kepala UPT Humas Unesa

 ?? ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia