Jawa Pos

Optimistis Target Rp 1,03 Triliun Tercapai

-

SIDOARJO

– Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik sudah disahkan pada Desember 2021. Tujuannya, mengantisi­pasi kebocoran pajak sekaligus memudahkan masyarakat saat bertransak­si.

Kemarin (18/1) siang, dalam sosialisas­i pajak daerah 2022, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali meminta Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo berinovasi untuk mendukung sistem pajak elektronik atau digital tersebut. ”Seluruh pegawai pajak daerah harus sadar digitalisa­si. Menolak digitalisa­si berarti menolak kemajuan,” tegas Muhdlor.

Apalagi, tahun ini Pemkab Sidoarjo menargetka­n pendapatan dari sembilan pajak daerah mencapai Rp 1,034 triliun. Karena itu, pelayanan pajak daerah harus terus ditingkatk­an. Dengan sistem digital tersebut, diharapkan layanan pajak daerah bisa optimal. Sebab, capaian pendapatan dari pajak dapat dipantau secara real time. Bahkan, transaksi pajak diawasi.

Wajib pajak juga memiliki banyak pilihan untuk membayar di berbagai platform. Pemkab Sidoarjo juga bakal terus memperbany­ak pemasangan alat perekaman transaksi. Jadi, pajak yang harus dibayarkan langsung diketahui setiap ada transaksi yang masuk. Dengan begitu, tidak ada wajib pajak yang curang dan tidak membayar pajak karena setiap transaksi tercatat. ”Ke depannya, tidak ada lagi sistem manual. Semuanya serbadigit­al,” ujar Muhdlor.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono berkomitme­n memenuhi target capaian penerimaan pajak tahun ini. ”Kami optimistis, dengan digitalisa­si dan kondisi ekonomi yang mulai pulih, tahun ini target bisa tercapai,” tuturnya.

OBJEK PAJAK: Deretan rumah di Kecamatan Candi. Perumahan tersebut termasuk salah satu objek pajak bumi dan bangunan (PBB) di Sidoarjo.

 ?? FIRMA ZUHDI/JAWA POS ??
FIRMA ZUHDI/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia