ASURANSI TAK TANGGUNG CACAT PRODUKSI
Seperti diketahui, prosedur dan penggantian klaim asuransi kendaraan telah diatur dalam peraturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Nah, lalu kalau dinyatakan ada indikasi cacat produksi apakah pihak asuransi bisa meng-cover kerugian konsumennya?
Hal ini dijawab oleh Wayan Pariama, selaku Direktur Marketing Adira Insurance (Autocilin). “Polis asuransi tidak menjamin kerugian akibat cacat produksi, cacat desain, atau bawaan dari manufaktur,” jelas Wayan.
Ia menambahkan bahwa pihak asuransi hanya menjamin risiko seperti yang tertulis pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Bab I pasal 1.
Hal senada juga diutarakan oleh Laurentius Iwan Pranoto, Manager Communication and Event PT Asuransi Astra (Garda Oto). “Kalau pecah karena cacat produksi, kan tinggal klaim ke Agen Pemegang Merek. Kalau pecah karena tabrakan dan lain-lain, asuransi bisa cover,” sebut Iwan.
Sayangnya, sampai tulisan ini diturunkan belum juga diketahui penyebab kaca retak tersebut. Kalaupun memang tidak ada indikasi apapun, berarti memang sang pemilik kendaraan harus menyambangi dealer atau bengkel resmi dan menyertakan keluhan yang ada. • TIM OTOMOTIF