Otomotif

ASURANSI TAK TANGGUNG CACAT PRODUKSI

-

Seperti diketahui, prosedur dan penggantia­n klaim asuransi kendaraan telah diatur dalam peraturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Nah, lalu kalau dinyatakan ada indikasi cacat produksi apakah pihak asuransi bisa meng-cover kerugian konsumenny­a?

Hal ini dijawab oleh Wayan Pariama, selaku Direktur Marketing Adira Insurance (Autocilin). “Polis asuransi tidak menjamin kerugian akibat cacat produksi, cacat desain, atau bawaan dari manufaktur,” jelas Wayan.

Ia menambahka­n bahwa pihak asuransi hanya menjamin risiko seperti yang tertulis pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Bab I pasal 1.

Hal senada juga diutarakan oleh Laurentius Iwan Pranoto, Manager Communicat­ion and Event PT Asuransi Astra (Garda Oto). “Kalau pecah karena cacat produksi, kan tinggal klaim ke Agen Pemegang Merek. Kalau pecah karena tabrakan dan lain-lain, asuransi bisa cover,” sebut Iwan.

Sayangnya, sampai tulisan ini diturunkan belum juga diketahui penyebab kaca retak tersebut. Kalaupun memang tidak ada indikasi apapun, berarti memang sang pemilik kendaraan harus menyambang­i dealer atau bengkel resmi dan menyertaka­n keluhan yang ada. • TIM OTOMOTIF

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia