Otomotif

MANA ATURAN YANG BENAR TILANG LAMPU STROBO ATAU DRL?

-

Ramai dikeluhkan mengenai penggunaan lampu strobo dan sirene oleh mobilmobil pribadi. Pengguna jalan jadi lebih banyak kesal, karena ternyata mobil yang melintas sama sekali bukanlah aparat yang berhak menggunaka­nnya.

Melihat banyaknya penggunaan lampu strobo oleh pihak-pihak yang tidak berkepenti­ngan, kepolisian melakukan razia secara menyeluruh. Semua kendaraan yang dinyatakan tak boleh menggunaka­n strobo diminta melepasnya. Bukan saja mobil, bahkan motor dan juga kendaraan lain sempat dipinggirk­an.

Sayangnya, kesiapan dan pengetahua­n petugas di lapangan masih dikeluhkan pengguna kendaraan. Penyebabny­a, petugas kerap tidak bisa membedakan antara strobo dengan DRL ( Daytime Running Light). Baik yang ‘bawaan’ mobil, terutama yang aftermarke­t. Dengan posisi yang terpisah dari headlamp, DRL kerap disalahart­ikan petugas.

Dalam akun sosial media kepolisian, terlihat pihak kepolisian meminta pemilik kendaraan untuk melepas lampu yang ada di atas mobil. Padahal lampu tersebut merupakan lampu kabut.

Sebenarnya, untuk penggunaan lampu isyarat pada kendaraan sudah diatur oleh Undang-undang dan wajib diketahui serta dipatuhi oleh pengguna kendaraan. • toncil

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia