TILANG LAMPU JANGAN SEMBARANGAN DONG, PAK!
Penindakan aturan penggunaan lampu strobo bulan Oktober-november sedang digalakkan oleh Kepolisian RI di seluruh wilayah Indonesia. Namun pemilik kendaraan malah banyak yang gusar lantaran tak sedikit yang ditindak karena dirasa salah kaprah.
Mereka hanya memakai lampu DRL yang menjadi standar mobil atau sekadar menambah DRL yang dibeli di bursa aksesori aftermarket, tapi tau-tau ditilang atau bahkan lampunya diminta dilepas oleh Polisi Lalu Lintas.
Bagaimana sebenarnya aturan yang benar perihal lampu strobe, sirene dan DRL (Daytime Running Light) ini? Soalnya seperti pertanyaan Andry Irawan kepada OTOMOTIF minggu lalu (rubrik Dialog: Bingung Razia Strobo), ia khawatir banyak oknum petugas di lapangan yang belum paham perbedaaanya.
Nah, untuk menjawab kekhawatiran dan enggak bingung bagi para pengguna mobil terutama yang sudah dilengkapi DRL dari pabrikan, di edisi ini kami mengulas Tilang Lampu-lampuan kendaraan yang bakal kena tilang bisa pemakaiannya disalahgunakan. Cekidot halaman 4 yak!
Masih soal lalu lintas, terdata ada 10 pelanggaran ‘favorit’ yang dilakukan pengendara di Jakarta dan sekitarnya periode JanuariSeptember 2017. Paling tinggi apa coba? Ternyata tidak melengkapi dengan surat-surat. Selebihnya, bisa baca halaman 5.
Oiya, kami kembali mengingatkan untuk edisi minggu depan ( OTOMOTIF edisi 26:XXVII) akan terbit versi edisi khusus Tokyo Motor Show 2017. Syukur Alhamdulillah, 5 awak redaksi sudah tiba di Tanah Air dengan selamat. Tentunya membawa oleholeh menarik buat Anda semua. Tunggu minggu depan!
Satu lagi yang tak kalah menariknya, survey Indeks Kebahagiaan Berkendaraan (IKB) 2017 sudah selesai dan kami akan mengadakan acara pengumuman pemenang hari Kamis (2/11). Nah, mobil dan motor apa saja yang paling membahagiaan versi pembaca OTOMOTIF dan Otomotifnet? Kami juga sajikan di edisi 26:XXVII mendatang.
Selamat menikmati edisi ini.