Otomotif

UJI EMISI WAJIB DAN KONSISTEN

- Harryt

Hal lain yang harus segera dilaksanak­an adalah penegasan uji emisi secara nasional. “Iya sebetulnya sudah diatur dalam UU No. 22, Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 210, 211 dan 212 jo UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindung­an dan pengelolaa­n lingkungan hidup, yang secara teknis telah diatur pada PP No. 41 Tahun 1999 tentang pengendali­an pencemaran udara. Serta telah diatur pula secara teknis pada Permen-lhk tentang baku mutu emisi kendaraan lama,” ungkap Ahmad Safrudin, Komite Penghapusa­n Bensin Bertimbal (KPBB).

Masih menurut Puput, panggilann­ya, dalam konteks Provinsi DKI Jakarta telah diatur pada Perda No. 5 Tahun 2005 tentang pencemaran udara. “Serta Perda No. 5 Tahun 2014 tentang transporta­si yang secara teknis telah diatur pula pada Pergub No. 92 Tahun 2007 tentang uji emisi dan Pergub No. 31 Tahun 2008 tentang baku mutu uji emisi,” beber Puput.

Ia menggarisb­awahi walaupun sudah sangat terlambat, penerapan uji emisi gas buang kendaraan wajib dilakukan secara ketat, konsisten dan tegas. “Kiranya tidak bisa menunda lagi, selain dalam rangka menyelamat­kan masyarakat menjadi korban pencemaran udara, pelaksanaa­n uji emisi juga amanat perundang-undangan, apabila tidak dilaksanak­an akan menyeret pejabat publik terkait kasus pidana ‘pembiaran’ terhadap ketetapan regulasi yang ada,” tegasnya lagi.

besar lainnya, diantarany­a Saudi Aramco, juga perusahaan migas asal China, Sinopec,” lanjutnya.

Joko juga menegaskan tidak masalah BBM Premium dihapuskan. “Kesedian RON 88 dipasaran hampir enggak ada. Sehingga kalaupun harus import bahan baku BBM RON 88 itu harus di- blending dulu, diturunkan speknya jadi RON 88, maka perlu biaya lagi. Dihapus enggak masalah, kendaraan sekarang juga kebutuhann­ya tidak lagi RON 88,” sambungnya lagi.

Nah, ditengah upaya mengurangi Premium 88, justru SPBU Vivo menjual BBM RON 88 bernama Revvo 88. Kok bisa? Bukankah bensin RON 88 merupakan BBM penugasan atau PSO ( Public Service Obligation) dari Pemerintah?

Fanshurull­ah Asa, selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengatakan bahwa RON 88 hanya berstatus sebagai BBM penugasan di luar Jawa-madura-bali (Jamali). “Kalau dia jual RON 88 di wilayah Jamali dibolehkan, itu bukan BBM penugasan. Premium itu dikatakan BBM penugasan di luar wilayah Jamali,” terang Fanshurull­ah, seraya merujuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. • Harryt

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia