UJI EMISI WAJIB DAN KONSISTEN
Hal lain yang harus segera dilaksanakan adalah penegasan uji emisi secara nasional. “Iya sebetulnya sudah diatur dalam UU No. 22, Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 210, 211 dan 212 jo UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang secara teknis telah diatur pada PP No. 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Serta telah diatur pula secara teknis pada Permen-lhk tentang baku mutu emisi kendaraan lama,” ungkap Ahmad Safrudin, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB).
Masih menurut Puput, panggilannya, dalam konteks Provinsi DKI Jakarta telah diatur pada Perda No. 5 Tahun 2005 tentang pencemaran udara. “Serta Perda No. 5 Tahun 2014 tentang transportasi yang secara teknis telah diatur pula pada Pergub No. 92 Tahun 2007 tentang uji emisi dan Pergub No. 31 Tahun 2008 tentang baku mutu uji emisi,” beber Puput.
Ia menggarisbawahi walaupun sudah sangat terlambat, penerapan uji emisi gas buang kendaraan wajib dilakukan secara ketat, konsisten dan tegas. “Kiranya tidak bisa menunda lagi, selain dalam rangka menyelamatkan masyarakat menjadi korban pencemaran udara, pelaksanaan uji emisi juga amanat perundang-undangan, apabila tidak dilaksanakan akan menyeret pejabat publik terkait kasus pidana ‘pembiaran’ terhadap ketetapan regulasi yang ada,” tegasnya lagi.
besar lainnya, diantaranya Saudi Aramco, juga perusahaan migas asal China, Sinopec,” lanjutnya.
Joko juga menegaskan tidak masalah BBM Premium dihapuskan. “Kesedian RON 88 dipasaran hampir enggak ada. Sehingga kalaupun harus import bahan baku BBM RON 88 itu harus di- blending dulu, diturunkan speknya jadi RON 88, maka perlu biaya lagi. Dihapus enggak masalah, kendaraan sekarang juga kebutuhannya tidak lagi RON 88,” sambungnya lagi.
Nah, ditengah upaya mengurangi Premium 88, justru SPBU Vivo menjual BBM RON 88 bernama Revvo 88. Kok bisa? Bukankah bensin RON 88 merupakan BBM penugasan atau PSO ( Public Service Obligation) dari Pemerintah?
Fanshurullah Asa, selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengatakan bahwa RON 88 hanya berstatus sebagai BBM penugasan di luar Jawa-madura-bali (Jamali). “Kalau dia jual RON 88 di wilayah Jamali dibolehkan, itu bukan BBM penugasan. Premium itu dikatakan BBM penugasan di luar wilayah Jamali,” terang Fanshurullah, seraya merujuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. • Harryt