Aturan Ganjil-genap Di tol jagorawi?
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sempat mewacanakan bakal menerapkan aturan Ganjil-genap (Gage) di ruas tol Jagorawi (Jakarta-bogorCiawi). “Sudah kami lakukan kajian dan saya minta paling lama dua minggu sudah bisa dilakukan di tol Jagorawi,” tegas Menhub Budi Karya, disela kunjungannya Posko Green Line Mega City, Bekasi (18/3).
Namun belakangan, Menhub mengkoreksi rencananya sendiri. Yakni tidak jadi memberlakukan aturan Gage di tol Jagorawi, namun hanya menyediakan jalur khusus untuk bus premium menuju Jakarta di tol Jagorawi. “Saya koreksi untuk tol Jagorawi hanya menambahkan jalur bus khusus, tidak ada aturan ganjilgenap di sana,” kata Menhub Budi (19/3).
Jalur khusus bus yang dimaksud adalah Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU), direncanakan akan beroperasi pada akhir Maret atau awal April 2018. Termasuk pula di ruas tol JakartaTangerang yang akan disediakan LKAU, rencananya pada awal Mei 2018.
Kajian diberlakukan LKAU selanjutnya dibahas oleh gabungan instansi Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Korlantas, Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).