ATURANNYA MEMANG ADA
Ihwal peraturan memang sudah ada yang tertuang di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ), No. 22, Tahun 2009. “Dasar hukumnya ada di Pasal 74 UU-LLAJ, No. 22/2009. Serta di Pasal 110-114 di Peraturan Kapolri (Perkap), No. 5/2012 tentang Regident Ranmor,” ungkap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Isi lengkap UU no 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Artinya yang dihapuskan adalah nomor registrasi kendaraan bermotor. Misalnya karena sudah rusak berat, tak bisa diperbaiki, tidak layak jalan dan sebagainya.
Secara substansi, AKBP Budiyanto menambahkan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor dapat dihapus atas dasar permintaan pemilik, pertimbangan pejabat berwenang di bidang regident atau pejabat berwenang bidang penyelenggaraan angkutan umum.
Kemudian, kendaraan dapat dihapuskan dari data regident ranmor atas permintaan pejabat berwenang di bidang regident jika ranmor lewat 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis tidak dimintakan regident perpanjangan atau ranmor rusak berat akibat bencana alam, kerusuhan sosial, kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.