DUALISME ATURAN YANG SALING BERLAWANAN
Analisa OTOMOTIF berdasar informasi dari berbagai sumber, ditemukan adanya dualisme aturan yang saling berlawanan penafsirannya. Dalam UU lalu lintas dan Angkutan Jalan 22/2009, kendaraan yang telat bayar pajak 2 tahun tidak bisa di regident ulang.
“Kendaraan yang sudah dihapuskan dari daftar regident ranmor tidak dapat diregistrasi kembali,” terang AKBP Budiyanto, melalui keterangan tertulis kepada OTOMOTIF (27/10/2018).
Sementara dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 185, Tahun 2016, pasal 18, butir 5, untuk kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident bisa melakukan daftar ulang, namun dikenakan tarif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) penyerahan pertama.
Artinya seperti kendaraan baru, karena mungkin saja kendaraan yang lama rusak di bengkel, ketika akan beroperasi kembali seharusnya tetap bisa di regident ulang dan dikenakan pajak.
Nah, terkait hal ini masih jadi polemik. Karena sejatinya Pergub disusun berdasarkan turunan dari Undang-undang. Semestinya tidak ada perbedaan penafsiran, yang ujungujungnya bikin bingung.
Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya menerima masukan tersebut. “Makasih masukannya. Rencananya dari Dirlantas akan dibuatkan mekanismenya,” tutur Faisal, yang dihubungi melalui pesan singkat (7/1).