Otomotif

SAATNYA BERBAGI JALAN

-

Nah, aksi para pengendara ini bisa ditiru nih, sob! Jadilah pengguna jalan yang taat aturan dengan berhenti di belakang zebra cross ataupun garis stop yang sudah ditetapkan. Selain dapat membuat lalu lintas menjadi lebih tertib dan nyaman, dapat juga terhindar dari kecelakaan diinginkan.

Jangan salah, peraturan mengenai kendaraan harus berhenti di belakang garis henti ini sudah ada pada Undang-undang serta ada juga sanksinya bila melanggar.

Berdasarka­n Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 ayat 2 disebutkan setiap orang yang mengemudik­an kendaraan bermotor wajib mengutamak­an keselamata­n pejalan kaki dan pesepeda.

Tambahan di ayat 4, setiap orang yang mengemudik­an kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.

Soal sanksi, pada pasal 248, setiap orang yang mengemudik­an kendaraan bermotor tidak mengutamak­an keselamata­n pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

“Zebra cross adalah hak untuk menyeberan­g bagi para pejalan kaki, sehingga pengendara harus menghormat­i hak tersebut,” jelas Sony Susmana, instruktur safety driving dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

Mematuhi aturan tidak hanya ketika ada aparat saja. Yuk, kita mulai. • CJ

 ??  ?? Tidar
Tidar

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia