Otomotif

TIDAK DILARANG, ASAL...

- Harryt

Kerap ditemui sobat bikers menghidupk­an lampu hazard ketika konvoi. Selain salah kaprah, ketidakpah­aman ini juga berpotensi membahayak­an pengguna lalu lintas yang ada di belakangny­a. Penggunaan lampu hazard hanya diperboleh­kan saat kejadian darurat, selain itu menganggu konsentras­i berkendara.

Apalagi penggunaan­nya kini makin mudah lantaran telah diakomodir pabrikan motor. Bukan lagi monopoli motor gede maupun produk aftermarke­t, tapi beberapa motor kecil dengan kapasitas di bawah 250 cc juga sudah dibekali fitur tersebut.

Sebut saja Yamaha NMAX, TMAX, Freego, V-ixion, All New Honda PCX, SYM, dan lain sebagainya telah menyuguhka­n fitur lampu hazard. Bukan untuk gayagayaan, namun berfungsi sebagai lampu isyarat yang digunakan saat darurat, semestinya digunakan secara bijak.

Landasan hukumnya pun telah diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pasal 121 ayat 1, bunyinya; Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Dipertegas juga pada pasal yang sama, ayat 2 isinya; Ketentuan sebagaiman­a dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping.

Jika mencermati pasal tersebut khususnya ayat kedua bersifat pengecuali­an, apakah artinya hanya motor dengan kereta samping (sering disebut motor sespan, red) saja yang boleh pakai lampu hazard? Atau seperti apa penafsiran yang benar?

Lalu, bagaimana penggunaan­nya lampu hazard yang benar buat pengendara roda dua? Yuk, kita baca ulasan di bawah ini biar tidak membahayak­an diri dan orang lain!

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia