TIDAK DILARANG, ASAL...
Kerap ditemui sobat bikers menghidupkan lampu hazard ketika konvoi. Selain salah kaprah, ketidakpahaman ini juga berpotensi membahayakan pengguna lalu lintas yang ada di belakangnya. Penggunaan lampu hazard hanya diperbolehkan saat kejadian darurat, selain itu menganggu konsentrasi berkendara.
Apalagi penggunaannya kini makin mudah lantaran telah diakomodir pabrikan motor. Bukan lagi monopoli motor gede maupun produk aftermarket, tapi beberapa motor kecil dengan kapasitas di bawah 250 cc juga sudah dibekali fitur tersebut.
Sebut saja Yamaha NMAX, TMAX, Freego, V-ixion, All New Honda PCX, SYM, dan lain sebagainya telah menyuguhkan fitur lampu hazard. Bukan untuk gayagayaan, namun berfungsi sebagai lampu isyarat yang digunakan saat darurat, semestinya digunakan secara bijak.
Landasan hukumnya pun telah diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pasal 121 ayat 1, bunyinya; Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Dipertegas juga pada pasal yang sama, ayat 2 isinya; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping.
Jika mencermati pasal tersebut khususnya ayat kedua bersifat pengecualian, apakah artinya hanya motor dengan kereta samping (sering disebut motor sespan, red) saja yang boleh pakai lampu hazard? Atau seperti apa penafsiran yang benar?
Lalu, bagaimana penggunaannya lampu hazard yang benar buat pengendara roda dua? Yuk, kita baca ulasan di bawah ini biar tidak membahayakan diri dan orang lain!