Otomotif

TANGGAPAN PABRIKAN MOTOR

-

Fitur lampu hazard sudah lumrah diaplikasi di motor gede (moge), kini mulai jamak disematkan di motor-motor ‘merakyat’ berkapasit­as di bawah 250 cc. “Untuk hazard sendiri adalah salah satu fitur untuk mendukung keselamata­n dalam berkendara. Fungsi lampu isyarat ini sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 121 ayat 1,” beber Antonius Widiantoro, Manager Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufactur­ing ( YIMM).

Perannya dikatakan Anton, mirip seperti segitiga pengaman pada mobil. “Kalau di mobil, pada saat kondisi darurat di jalan seperti mogok, ganti ban, biasanya menyalakan hazard dan memasang segitiga pengaman. Kalau di motor kan tidak ada segitiga pengamanny­a, jadi lampu hazard adalah isyaratnya,” sambung Anton.

Menyoal penggunaan­nya yang banyak belum dipahami, PT YIMM mengakuiny­a dan akan terus melakukan edukasi konsumen. “Iya betul masih banyak yang masih kurang tepat dalam penggunaan­nya. Pasti proses edukasi itu berjalan terus. Melalui komunitas, sales dan marketing pada saat penjelasan produk ke konsumen, dan juga di buku panduan pemilik kendaraan bermotor kita lakukan edukasi,” tuturnya melalui pesan singkat (12/1). Kedepannya apakah fitur ini akan diaplikasi ke modelmodel lainnya? “Saya belum bisa bicara kedepannya. Tetapi segala kemungkina­n pasti ada,” imbuh Anton.

Hal senada juga diutarakan Endro Sutarno, Technical Training PT Astra Honda Motor (AHM). “Hazard digunakan pada saat kendaraan mengalami kelainan mesin atau yang lain. Memberitah­ukan kepada pengendara lain kalau di depan lagi ada kejadian darurat, contoh kecelakaan. Terjadi sesuatu di motor yang dikendarai contohnya ban bocor,” urai Endro, lewat pesan singkat (12/1).

Dengan berbagai manfaat tentunya menjadi pertimbang­an bagi pabrikan untuk menyematka­n fitur lampu isyarat ini kedepannya. “Kalau fitur ke depan, mohon maaf belum tahu… hehehe,” kata Endro.

Sayangnya, meski dipergunak­an untuk darurat, pada beberapa motor, fitur lampu hazard akan ikut mati kalau seluruh kelistrika­n off (kunci di cabut atau di posisi off). Dengan demikian, hazard cuma aktif kalau kelistrika­n ON.

 ??  ?? Lampu di motor baru sudah menjadi fitur standarhaz­ard
Lampu di motor baru sudah menjadi fitur standarhaz­ard

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia