OJK : SYARATNYA RASIO KREDIT MACET DIBAWAH
Jika ditelaah lebih lanjut, bagi perusahaan pembiayaan juga ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. OJK mengungkapkan aturan ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dengan rasio kredit macet atau NPL ( Non Performing Loan) netto di bawah 1% dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik.
“Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati. Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan memicu kenaikan NPL, karena Perusahaan Pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP nol persen ini,” ungkap Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK, dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro, BI (16/1).
Masih menurut Bambang, ketentuan DP 0% diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuan. Sementara Perusahaan Pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan lebih tinggi dari satu hingga tiga persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10%.
“Rasio ditentukan dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna,” sambungnya lagi.
Kemudian untuk multifinance yang memiliki rasio NPL netto lebih tinggi dari 3% hingga 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15%. Kemudian NPL netto lebih tinggi dari 5% wajib menerapkan uang muka paling rendah 20% dari harga jual kendaraan.