KEBIJAKAN YANG TAK BISA DILAKSANAKAN?
Bagi pihak dealer, kebijakan DP nol persen justru tak ditanggapi serius. Lantaran syarat yang ditetapkan dianggap tak bisa dipenuhi perusahaan pembiayaan. “Menurut saya ada kebijakan tertulis tapi enggak bisa dilaksanakan. Karena syaratnya, risiko NPF di bawah satu persen jadi hampir enggak ada perusahaan finance yang di bawah satu persen. Jadi kita abaikan saja,” terang Edi Setiawan, Chief Marketing Officer Wahana Makmur Sejati (Main dealer motor Honda JakartaTangerang).
Lalu apa tanggapan pihak leasing, bisakah kredit tanpa uang muka diterapkan? “DP 0% berlaku buat perusahaan dengan NPL netto di bawah satu persen. Mandiri Utama Finance (MUF), NPL netto- nya 0,83%. Sejauh kita bisa segmented nasabah dengan baik, maka kita bisa manage quality- nya. Contoh segmentasinya: nasabah repeat order dengan record payment bagus, nasabah fix income dan lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), nasabah payroll dari lembaga perbankan, dan nasabah existing dengan kategori good record payment,” rinci Judy Lesmana, Direktur Operasional MUF.
Kemudian apa yang menjadi kekhawatiran bagi MUF sehingga DP nol belum diterapkan? “MUF tidak khawatir, tapi kita terapkan sesuai dengan risk appetite kita. Untuk nasabah-nasabah yang masuk dalam risk kriteria kita,” jawab Judy, seraya menyebut total pembiayaan kendaraan baru dan bekas MUF sepanjang 2018 sebesar Rp 7,4 triliun.
Prinsip hati-hati juga diterapkan Astra Credit Companies (ACC) dalam menerapkan DP nol persen. “Kami melihat, aturan tersebut dikeluarkan OJK sebagai itikad baik untuk memberikan keleluasaan kepada multifinance untuk mengatur portfolio pembiayaan yang dimiliki sesuai kebutuhan, kemampuan dan kondisi perusahaan masing-masing,” terang Siswadi, Presiden Direktur ACC.
Masih menurutnya, walaupun ACC mengetahui bahwa OJK memberikan ruang gerak yang lebih luas, untuk ACC sendiri, aturan ini tidak serta merta mengubah risk appetite yang sudah ACC tentukan. “Banyak faktor dan pertimbangan lain yang
harus kami perhatikan juga, apabila hendak kalau portfolio kami,” sambungnya melalui pesan singkat (25/1).
Pun begitu dengan Adira Finance. “Menurut saya POJK DP 0% memberikan fleksibilitas kepada perusahaan pembiayaan. Namun tetap harus menganut prinsip kehati-hatian. Dimungkinkan diberikan kepada nasabah-nasabah yang bagus saja. Contoh, nasabah yang sudah mempunyai track record yang bagus di perusahaan pembiayaan,” jelas Hafid Hadeli, Presiden Direktur Adira Finance.
Regulasi tersebut juga dipandang sebagai motivasi untuk meminimalkan rasio kredit macet. “Menurut saya, ini bisa menjadi motivasi bagi finance company untuk berusaha mencapai tingkat NPL yang lebih baik, agar bisa memanfaatkan DP 0% dan juga ini bisa menstimulus pembiayaan, asalkan finance company bisa memilih segmen konsumen yang tepat, yang penting perusahaan pembiayaan lakukan control prudent,” ucap Armando Lung, Direktur Pemasaran PT Bussan Auto Finance (BAF).
Ia melanjutkan rasio NPL di BAF kurang dari 1%. “Saat ini kita mempunyai NPL 0,7%. POJK baru di terbitkan, kita lagi tunggu sosialisasi dari APPI, dan kita akan melihat kembali segmen konsumen cocok untuk DP 0%,” sambungnya lagi.