MASIH HARUS TERUS BERJUANG
Kasus Sidang Penamaan ‘Gymkhana’
Sejak pertengahan 2018, PT. Genta Alam Semesta (GAS) atau yang dikenal sebagai promotor Genta Auto & Sport beserta Ikatan Motor Indonesia (IMI) mendapatkan somasi dari Lie Reza H. Aliwarga, terkait penggunaan nama ‘Gymkhana’. Reza sebagai pelapor menggugat dengan somasi sebesar Rp 100 miliar kepada GAS dan IMI.
Merasa tak bersalah, GAS dan IMI pun mulai menjalani sidang sejak Oktober lalu untuk menepis gugatan yang dilayangkan terlapor. “PT. Genta Alam Semesta dan IMI Pusat menolak seluruh dalil-dalil serta permintaan dalam Peringatan (Somasi) yang diajukan,” tegas Direktur Utama PT Genta Alam Semesta, Tjahyadi Gunawan.
PENEGASAN SAKSI
Proses hukum untuk nama ‘Gymkhana’ pun kini sudah berjalan dan sudah sampai sidang ke-5 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta (24/1). Dalam sidang tersebut pihak GAS dan IMI membawa 2 saksi ahli. Mereka adalah Poedio Oetojo selaku Sekretaris IMI Bidang Olahraga Mobil dan juga tokoh senior olahraga mobil, dengan didampingi Gerry Rosanto, atlet Gymkhana senior yang juga pernah meraih podium di Auto Gymkhana Asia 2006 di Musi Banyuasin, Sumsel. Keduanya merupakan bukti kuat yang dibawa oleh IMI dan GAS untuk mematahkan tuduhan pelapor.
Pihak Lie Reza H. Aliwarga pernah mendaftarkan nama ‘Gymkhana’ ke Pengadilan Niaga pada 2015 No. Daftar: IDM000463482, Kelas : 41 dan menjadikannya merek dagang. Persidangan yang terus berlanjut ini dilakukan agar ‘Gymkhana’ tidak lagi menjadi merek dan dimiliki perseorangan, karena ini merupakan kompetisi olahraga bermotor.
“Sejak dahulu, ‘Gymkhana’ adalah nama ajang olahraga ketangkasan mobil yang didaftarkan oleh FIA dan diselenggarakan di seluruh dunia, bukan cuma di Indonesia. Di sini (Indonesia) sempat terkenal dengan nama Slalom, tapi kini pakai nama Gymkhana agar atlet-atlet kita bisa ikut kompetisi Gymkhana internasional, misalnya Auto Gymkhana Asia yang sudah rutin digelar di Indonesia,” kata Poedio Oetojo.
“Seperti ‘Soccer’, ‘Drifting’, dan ‘Rally’ itu kan nama generik, bukan nama merek. Semua orang bisa menggunakannya. Tidak lucu kan kalau kami atau promotor-promotor ingin membuat event gymkhana, tetapi harus izin dengan perseorangan,” tambah Mas Oet, sapaannya.
Posisi Gerry Rosanto yang pernah ikut Auto Gymkhana Asia 2006 juga memperkuat kalau ‘Gymkhana’ bukanlah sebuah merek yang dipatenkan saat 2015. Dalam lomba tersebut, pembalap asal Surabaya, Jatim ini meraih posisi 3. Piala 13 tahun silam yang diraih pria yang masih ikut kejuaraan gymkhana itu pun turut dijadikan bukti yang ditujukan kepada Hakim Ketua. “Saya dihadirkan sebagai saksi ahli yang pernah mengikuti kejuaraan Auto Gymkhana Asia 2006. Jadi nama Gymkhana itu sudah ada sejak dulu dan memang nama sebuah kompetisi. Saya harap nama itu bisa dikembalikan lagi ke publik dan tidak dimiliki oleh perseorangan,” harap Gerry.
Pihak Lie Reza H. Aliwarga juga membawa beberapa bukti yang ditujukan kepada Hakim Ketua saat itu, namun tidak membawa saksi ahli untuk menegaskan bukti berkas yang ditunjukkan. Setelah sidang ke-5, besar kemungkinan masih ada saksi yang akan dihadirkan oleh pihak terlapor, GAS dan IMI pada sidang ke-6.
Namun kuasa hukum dari Reza Aliwarga, Sylvia Rahmadi, Rinto Harsa Wardhana dan Reza Prianda dari Sylvia Rahmadi & Partners mengajukan pertanyaan kepada beberapa saksi. Seperti pertanyaan ‘Masih aktif kompetisi Gymkhana?’ dan ‘Apakah saudara tahu merek Gymkhana?’ Juga ditambah dengan beberapa bukti yang langsung ditunjukan kepada Hakim Ketua.
Sayangnya, saat hendak dimintai konfirmasinya, para kuasa hukum Reza Aliwarga ini langsung meninggalkan ruang sidang setelah persidangan usai.
“Proses hukum ini kemungkinan masih akan berlanjut 4 atau 5 kali sidang lagi. Sidang ke-6, kami akan membawa saksi ahli di bidang kekayaan intelektual yang masih kami rahasiakan. Kami harus menegaskan kalau ‘Gymkhana’ bukanlah sebuah merek dan hak patennya di Pengadilan Niaga,” kata Suyud Margono, selaku Kuasa Hukum GAS.
Jadi agak aneh kalau nama suatu cabang olahraga didaftarkan jadi merek dagang. • DAB