Otoinfo
bedanya energi untuk isi ulang baterai bisa di- recharge melalui stop kontak listrik umum.
Selain itu BEV (Battery Electric Vehicle) telah menanggalkan mesin bakar dan ditenagai sepenuhnya oleh baterai. Kemudian FCEV (Fuel Cell Electric Vehicle) mengusung energi yang dihasilkan dari sel bahan bakar, yakni reaksi kimia hidrogen dengan oksigen untuk menghasilkan energi listrik.
Nah, Perpres kendaraan listrik yang hanya fokus pada BEV bisa dikatakan sebagai sikap pemerintah dalam menyikapi tren teknologi kendaraan. Pasalnya pengembangan teknologi BEV di berbagai Negara masih terus berlangsung. Alhasil, jika Indonesia merilis regulasinya, maka ada payung hukum untuk mendorong para pelaku riset Indonesia untuk memparipurnakan teknologi BEV.
“Hybrid ataupun plug-in hybrid dan lain sebagainya, kita belum menguasai teknologinya. Sedangkan BEV kita sudah bisa. Jadi produksi bisa bersaing dengan internasional,” lanjut Satryo, yang juga dikenal sebagai profesor teknik mesin dan bagian dari Engineering Design Center, Institut Teknologi Bandung.
Lantas apakah kebijakan ini mengerdilkan pabrikan otomotif yang sudah lebih dulu siap dengan teknologi HEV dan PHEV, sementara mereka sudah cukup lama berinvestasi di industri perakitan otomotif? “Kalau mau BEV kita kasih insentif. Kalau enggak mau ya biarkan saja,” jawab Satryo.
Hingga berita ini ditulis, Perpres kendaraan listrik belum juga dirilis. Namun OTOMOTIF mendapatkan update, seperti apa isi draft Perpres tersebut nantinya. Serta apa saja kesiapan infrastruktur pendukung kendaraan listrik, yang juga menjadi point kunci. Berikut ulasan lengkapnya. • Harryt
• •