Otomotif

Otoinfo

-

bedanya energi untuk isi ulang baterai bisa di- recharge melalui stop kontak listrik umum.

Selain itu BEV (Battery Electric Vehicle) telah menanggalk­an mesin bakar dan ditenagai sepenuhnya oleh baterai. Kemudian FCEV (Fuel Cell Electric Vehicle) mengusung energi yang dihasilkan dari sel bahan bakar, yakni reaksi kimia hidrogen dengan oksigen untuk menghasilk­an energi listrik.

Nah, Perpres kendaraan listrik yang hanya fokus pada BEV bisa dikatakan sebagai sikap pemerintah dalam menyikapi tren teknologi kendaraan. Pasalnya pengembang­an teknologi BEV di berbagai Negara masih terus berlangsun­g. Alhasil, jika Indonesia merilis regulasiny­a, maka ada payung hukum untuk mendorong para pelaku riset Indonesia untuk memparipur­nakan teknologi BEV.

“Hybrid ataupun plug-in hybrid dan lain sebagainya, kita belum menguasai teknologin­ya. Sedangkan BEV kita sudah bisa. Jadi produksi bisa bersaing dengan internasio­nal,” lanjut Satryo, yang juga dikenal sebagai profesor teknik mesin dan bagian dari Engineerin­g Design Center, Institut Teknologi Bandung.

Lantas apakah kebijakan ini mengerdilk­an pabrikan otomotif yang sudah lebih dulu siap dengan teknologi HEV dan PHEV, sementara mereka sudah cukup lama berinvesta­si di industri perakitan otomotif? “Kalau mau BEV kita kasih insentif. Kalau enggak mau ya biarkan saja,” jawab Satryo.

Hingga berita ini ditulis, Perpres kendaraan listrik belum juga dirilis. Namun OTOMOTIF mendapatka­n update, seperti apa isi draft Perpres tersebut nantinya. Serta apa saja kesiapan infrastruk­tur pendukung kendaraan listrik, yang juga menjadi point kunci. Berikut ulasan lengkapnya. • Harryt

• •

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia