KENAPA BEV?
Seperti dikatakan, bahwa teknologi BEV telah dikuasai dibanding teknologi kendaraan listrik lainnya. Namun apakah hal ini juga terkait dengan kesiapan Indonesia yang telah berhasil mendirikan pabrik baterai di Morowali, Sulteng? “Pabrik baterai di Morowali itu baru sampai tahap pengolahan material, belum sampai produk jadi. Terlepas dari itu, kita punya bahan bakunya,” terang Satryo.
Lantas apalagi kajian yang menjadi jawaban Pemerintah dalam merumuskan Perpres BEV? “Keputusan dalam Perpres merupakan harmonisasi yang diajukan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Jadi telah dikaji bersama, dan berpihak pada masyarakat luas,” imbuh pria ramah ini.
Satryo melanjutkan, rapat terakhir pada 4 Januari 2019, dihadiri oleh pejabat Eselon I Kemenko Maritim, Kementerian KESIMPULAN PERPRES BEV • Indonesia harus dan siap untuk menjadi bagian rantai pasok global ( Global Supply Chain) dalam industri Kendaraan Bermotor Listrik, khususnya yang berbasis baterai Penyelesaian dan pengundangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( Battery Electric Vehicle/ BEV) untuk Transportasi Jalan sebagai dasar hukum untuk mengundang investor internasional dan mendorong industri inovasi nasional • Meyakinkan pelaku industri otomotif yang sudah tumbuh di Indonesia untuk selanjutnya tumbuh bersama dengan industri baru Kendaraan Bermotor Listrik Nasional Keberpihakan pemerintah, industri, dan masyarakat untuk ekosistem yang subur bagi kendaraan bermotor listrik nasional
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Ignasius Jonan telah menerbitkan dan menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang formula harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar.
Atas beredarnya surat ketetapan tersebut, direspons oleh seluruh perusahaan pemain bahan bakar di Indonesia. Seperti Shell, Total, Vivo, BP AKR dan juga Pertamina. Secara bertahap, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penyesuaian harga jual produk-produknya.
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas’ud Khamid menjelaskan sesuai ketentuan Pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas’ud Khamid.
Sementara itu, pihak Shell mulai melakukan penyesuaian harga terhitung pada 9 Februari jam 00.00, berlaku di seluruh wilayah. Demikian juga dengan pihak Vivo. Paling terakhir melakukan penyesuaian harga yakni Pertamina. Karena baru berlaku pada 10 Februari jam 00.00. Artinya ada beda 1 hari dibanding perusahaan BBM swasta.
Mengenai penurunan harga, setiap perusahaan punya kebijakan masingmasing. Berarti penurunan juga tidak sama antar perusahaan walaupun memiliki nilai RON yang sama.
Contoh, untuk RON 92, Shell Super 92 turun sebanyak Rp 550-650. Sementara Pertamax dengan RON yang sama turun sebanyak Rp 350. Meski demikian, harga jual Pertamax masih lebih terjangkau dibanding produk swasta.
Sementara itu, penurunan terbesar justru terjadi pada produk bensin kualitas tinggi, yakni Shell V-power 95 dan Pertamax Turbo dengan nilai oktan 98.
Shell V-power 95 turun kira-kira Rp 950,
toncil
sedangkan produk Pertamina menurun Rp 800. “Itu memang yang paling tinggi,” sebut Arya Dwi Paramita, Media Communication Manager Pertamina (Persero).
Performance Diesel Rp 11.900
Fluktuasi harga BBM kini sudah mulai sering dirasakan konsumen. ∫ toncil istimewa