JALAN RAYA BUKAN TEMPAT SAMPAH
Buanglah
“sampah pada tempatnya!”. Entah sudah seberapa sering imbauan tersebut digaungkan. Sayangnya, masih banyak saja yang tidak menghiraukannya, termasuk pengendara.
Tak jarang terlihat di jalan pengemudi atau penumpang mobil yang membuang sampah ke jalan melalui jendela. Ada juga pengendara motor yang membuang sampah di pinggir jalan begitu saja. Alhasil sampah jadi berserakan di jalan dan tidak sedap dipandang.
Tapi paling sering, pengendara membuang puntung rokok. Sudah asapnya sebagai polusi dan penyakit, masih nyampah juga. Hadeeehhhh
Perilaku tersebut jelas sangat
buruk dan berpotensi menyebar penyakit. Selain itu juga mencerminkan seseorang yang tidak peduli dengan lingkungan dan keselamatan orang lain karena bisa menyebabkan kecelakaan.
Dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda mulai Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Soal larangan membuang sampah sembarangan ke jalan, sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 126 poin H.
Sanksi bagi yang melanggar, disebutkan dalam pasal 130 poin C yang berbunyi; “Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)”.
Makanya, kalau enggak mau kena denda, sediakan tempat sampah di dalam mobil. Atau minimal simpan dulu sampahnya, baru dibuang jika menemukan tempat sampah terdekat.
Mudah-mudahan suatu saat penindakkan bisa benar-benar tegas. •