Otomotif

KAMPANYE PENGURANGA­N SAMPAH PLASTIK

-

Kumpulan pemilik dan pengguna Toyota Rush dan Daihatsu Terios yang tergabung dalam Terios Rush Club Indonesia (TERUCI) saat ini genap berusia 12 tahun. Untuk memperinga­tinya, TERUCI menggelar acara bertajuk Annifest12 di Bandung pada Sabtu-minggu (27-28/9).

Mengusung tema TERUCI Silih Asih-asah-asuh, kegiatan ini melibatkan 400 premium member yang tersebar di seluruh Indonesia.

Start dari rest area km 72 tol Cipularang konvoi diikuti kurang lebih 300 kendaraan Rush dan Terios. Setibanya di Bandung komunitas ini melakukan kampanye penguranga­n sampah plastik dengan membagikan kantong belanja pengganti kantong plastik di Soreang, depan Kantor Bupati Bandung.

Puncak acara Annifest12 TERUCI dilaksanak­an di Soreang, Bandung. Diisi dengan penyerahan santunan bagi yayasan yatim piatu dan dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Bandung H. Gun Gun Gunawan.

“Anniversar­y Festival 12 bertujuan mengingatk­an premium member TERUCI bahwa kita harus saling mencintai kepada sesama manusia dengan cara berbagi rejeki, kemudian saling mengingatk­an bahwa kita harus selalu peduli pada lingkungan dengan mengurangi sampah plastik dan yang terakhir saling mengayomi dengan menumbuhka­n rasa kekeluarga­an dalam TERUCI,” sebut Frenni Adams, Ketua Umum TERUCI.

TERUCI sendiri resmi terbentuk pada 8 September 2007 di Jakarta. Saat ini sudah memiliki 3.308 premium member yang tersebar di seluruh Indonesia. •

Pemerintah beberapa waktu lalu menggalakk­an program Bulan Tertib Trotoar. Tujuannya untuk mengembali­kan hak pejalan kaki yang kerap dirampas oleh pengendara motor yang nakal. Bahkan sampai ada koalisi untuk para pejalan kaki karena hak- haknya sering dirampas.

Sayangnya, masih banyak saja yang melanggar. Ancaman denda yang lumayan menguras kantong hingga sanksi pidana kurungan penjara sepertinya belum mempan untuk membuat mereka tertib.

Hal ini bisa disebabkan karena penegakkan aturan yang belum terlalu keras dan jumlah anggota yang berwenang masih kurang memadai.

Contoh nyata terlihat di depan markas OTOMOTIF di Jl. Panjang 8A Kebon Jeruk, Jakbar. Berdasarka­n pantauan langsung di lokasi, lalu lintas di depan kantor cukup padat saat rush hour ( jam sibuk) terutama saat memasuki jam pulang kantor.

Di saat-saat inilah trotoar jadi sangat ramai. Bukan hanya oleh pejalan kaki yang sedang menunggu angkutan, namun juga beberapa pedagang kaki lima hingga pengemudi ojek online (ojol) yang menaikkan motornya ke atas trotoar untuk menunggu penumpang.

Yang bikin miris, trotoar di sepanjang deretan ini belum lama diperlebar. Bahkan terpasang rambu ‘P coret’ dan spanduk bertuliska­n kawasan unggulan dan imbauan untuk tidak parkir dan berjualan di sepanjang trotoar. Hadeeh…

Di DKI Jakarta sendiri, terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pengemudi kendaraan bermotor mengoperas­ikan kendaraann­ya di fasilitas pejalan kaki berupa trotoar. Tertuang di Perda No. 5 tahun 2014 tentang Transporta­si pasal 90.

Mengenai sanksi denda dan pidana terkait penggunaan tak sesuai fungsi dari trotoar terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Denda dan pidana merujuk Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 25 yang di dalamnya termasuk mengatur tentang fasilitas pejalan kaki.

Halo para driver ojol, ada baiknya sudah harus mulai tertib ketika menunggu pelanggan. Masa ojol ngetem sih, enggak ada bedanya sama opang (ojek pangkalan) dong.

 ?? ISTIMEWA ??
ISTIMEWA
 ?? FOTO: RASPATI ??
FOTO: RASPATI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia